Mantan Karyawan yang Bobol Alfamart Bermodal Gandakan Kunci Akhirnya Tertangkap

Modal menggandakan kunci, kepala toko dan mantan karyawan membobol Alfamart yang ada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Nov 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2023, 11:00 WIB
Penangkapan pelaku pembobol toko Alfamart. (Selasa, 21/11/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Penangkapan pelaku pembobol toko Alfamart. (Selasa, 21/11/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Modal menggandakan kunci, kepala toko dan mantan karyawan membobol Alfamart yang ada di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Dua dari tiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Peristiwa pembobolan Alfamart itu sendiri terjadi pada Minggu, 23 Juli 2023, silam.

"Kejadian diketahui salah satu karyawan toko waralaba sekitar pukul 07.00 saat membuka toko nya," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, di Polsek Kragilan, Selasa (21/11/2023).

Pelaku berjumlah tiga orang dan baru dua yang berhasil ditangkap, satu orang masih berstatus buronan polisi.

Pelaku pembobol Alfamart itu berinisial AS (33), warga Lampung yang berstatus sebagai kepala toko. Kemudian tersangka kedua, berinisial RK (30), warga Kabupaten Lebak, Banten, yang bekerja sebagai penyuplai produk kecantikan di toko waralaba tersebut. Sedangkan pelaku yang berstatus buronan, merupakan mantan karyawan Alfamart.

"Pelaku tiga orang, tapi satu masih DPO. Dilakukan pelaku dengan cara menduplikat kunci pintu masuk waralaba dan menduplikat kunci brankas di dalam toko," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Terancam 7 Tahun Penjara

Ketiga pelaku diduga melakukan aksinya pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023, sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian pagi harinya, karyawan yang membuka toko, sekitar pukul 07.00 WIB, kaget melihat brankas terbuka dan sejumlah barang hilang.

Dari dalam toko Alfamart itu, ketiga pelaku mengambil uang tunai sekitar Rp72 juta, serta barang lainnya yang nilainya lebih dari Rp70 juta.

"Ancaman hukuman, sesuai penerapan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara selama 7 tahun," ungkap Wiwin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya