Keji, Remaja di Riau Cabuli dan Bunuh Bayi Berumur 2 Tahun

Seorang remaja di Kabupaten Siak, Riau, melakukan pencabulan dan pembunuhan bayi berumur 2 tahun 5 bulan lalu membuang jasad korban tanpa busana di parit.

oleh M Syukur diperbarui 25 Nov 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menahan seorang remaja berumur 14 tahun. Pelajar SMP berinisial LNA itu tega membunuh bayi.

Selain pembunuhan bayi, warga Kecamatan Lubuk Dalam itu, juga melakukan pencabulan. Korban berumur 2 tahun 5 bulan lalu dibuangnya ke sebuah parit di belakang rumah.

"Pelaku ditangkap oleh Resmob Polres Siak," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Jum'at petang, 24 November 2023.

Awalnya, pihak keluarga kehilangan korban lalu dicari ke berbagai lokasi. Sejumlah warga menemukan korban dalam parit dengan kondisi tidak bergerak lagi.

Korban sudah tidak memakai busana. Selanjutnya pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas dengan harapan masih bisa menyelamatkannya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan, pengusutan kasus pencabulan bayi itu setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

Polisi meminta keterangan sejumlah orang yang menemukan korban di dalam parit, termasuk LNA. Jawaban LNA yang selalu berubah-ubah membuat polisi curiga.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sempat berpura-pura mencari ikut korban" ujar Tony.

Pelaku akhirnya mengaku kepada penyidik telah membunuh korban. Pelaku juga tak menampik melakukan pencabulan.

"Pelaku melakukannya di kamar lalu membuang mayat korban di belakang rumah," jelasnya.

Pelaku berbuat cabul usai mencekik korban. Pelaku juga membekap mulut korban hingga akhirnya meninggal dunia.

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya