Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp93,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 saat ini ditetapkan menjadi Rp 93,4 juta. Sementara itu para calon jemaah membayar Rp56 juta per jemaah.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 28 Nov 2023, 11:34 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 10:56 WIB
Menag Pastikan 100 Persen Jemaah Sudah Lunasi Biaya Haji 2023, Kini Fokus Kuota Tambahan
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Raker dengan Komisi VIII DPR RI tentang penyelenggaraan haji 2023. Rapat ini salah satunya membahas 8.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. (Foto: MCH PPIH 2023)

Liputan6.com, Bandung - Pada Senin (27/11/2023) Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menggelar rapat terkait biaya haji 2024 dan resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp93,4 juta. Kemudian para calon jemaah atau peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.

Kabar tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat rapat di Jakarta. Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang.

“Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56 juta atau sebesar 60 persen,” ujarnya mengutip dari Antara.

Diketahui Pemerintah sebelumnya mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Namun, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.

Kemudian dalam rapat berikutnya Komisi VII dan Kemenag RI kembali melakukan perhitungan serta rasionalisasi ulang. Hingga akhirnya diperoleh angka Rp93,4 juta yang menjadi biaya haji 2024.

Saat ini, setelah ditetapkannya biaya haji 1445 Hijriah/2024 Masehi para calon peserta haji hanya membayar Bipih Rp 56 juta per orang atau sekitar 60 persen. Kemudian sisanya tersebut diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH sebesar Rp 37,3 juta atau 40 persen.

Ketua Komisi VIII DPR RI tersebut menyampaikan bahwa biaya yang harus dibayar oleh jemaah tersebut meliputi dari biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, hingga biaya visa.

Sementara itu, biaya dari nilai manfaat yang digunakan tersebut untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Turun Rp11,6 Juta dari Usulan Awal

Melansir dari situs resmi DPR Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 lebih rendah Rp 11,6 juta. Sebelumnya, usulan awal pemerintah melalui Kemenag RI untuk BPIH 2024 sebesar Rp105 juta.

Namun dilakukan upaya rapat maraton Komisi VIII DPR RI selama 11 hari kerja bersama Menag RI Yaqut Cholil Qoumas. Sampai akhirnya BPIH 2024 turun sektiar Rp 11, 6 juta dari usulan awal menjadi Rp93,4 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian diambil melalui rapat kerja yang digelar pada Senin (27/11/2023) di Ruang Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kafi menyebutkan jika pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam menentukan BPIH agar rasional dan moderat.

“Angka (BPIH 2024) ini tentu kami juga mempertimbangkan dari aspek kemampuan jemaah tapi juga kita pertimbangkan dari aspek keberlanjutan keuangan haji,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap jika nilai BPIH 2024 yang telah ditetapkan tidak memberatkan para jemaah tetapi juga bisa memberikan keadilan bagi calon jemaah. Adapun kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 240.000 jemaah.

Diketahui dari 240.000 jemaah tersebut rincian atau kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya