Kasus Penipuan Online Napi Narkoba Lapas Makassar, Polisi Minta Rp100 Juta?

Oknum Penyidik Polres Gowa dikabarkan meminta uang Rp100 juta ke Napi Lapas Makassar yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan online

oleh Eka Hakim diperbarui 28 Nov 2023, 18:15 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2023, 18:15 WIB
Fery, warga binaan Lapas Makassar diam-diam melakoni dugaan penipuan online (Liputan6.com/Eka Hakim)
Fery, warga binaan Lapas Makassar diam-diam melakoni dugaan penipuan online

Liputan6.com, Gowa Kasus dugaan penipuan online atau dikenal dengan sebutan passobis yang menjerat seorang warga binaan atau Narapidana (Napi) dalam perkara penyalahgunaan narkoba di Lapas Kelas IA Makassar (Lapas Makassar), Fery tampak melebar.

Fery yang diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan online tersebut, kabarnya telah dimintai uang sebesar Rp100 juta oleh oknum Penyidik Polres Gowa. Kabar ini pun tengah diselidiki oleh Tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

"Itu kan kita udah sampaikan itu siapapun yang terlibat pasti kita proses. Saya sudah perintahkan Kasi Propam untuk dicek itu kebenarannya yang di Gowa itu yang di lapas (LP)," ucap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.

Zulham mengaku, intinya tidak ada anggota atau oknum Penyidik Polres Gowa yang meminta uang. Melainkan, kata dia, anggota yang dimaksud hanya memfasilitasi antara korban dengan pelaku yang disebut bernama Fery itu.

Meski demikian, Zulham menyebutkan, jika nantinya ditemukan ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus dugaan penipuan online yang dimaksud oleh penyidik, maka pasti diproses.

Sanksi disiplin maupun kode etik, kata dia, diterapkan. Jika nantinya ditemukan memang terbukti ada pelanggaran disiplin yang dilakukan, maka akan diproses sidang disiplin. Demikian juga jika terbukti melanggar kode etik, maka akan disidang etik.

"Kan kita cek uang itu, kan juga tidak ada bergeser, belum ada bergeser gitu, cuman dia memfasilitasi itu sih sementara. Masih itu pantauannya kita dan kita masih mau mendalami dulu," terang Zulham.

Klarifikasi Kasat Reskrim Polres Gowa

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan aksi dugaan penipuan online yang menjerat Fery sebagai tersangka, telah disita oleh penyidik pada saat kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik).

Proses penyitaan, kata Bahtiar, sudah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

"Tidak ada uang seratus juta. Jenis barang bukti ada beberapa, tapi nanti dibuka di persidangan. Insya Allah dalam waktu dekat perkara dimaksud kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Bahtiar, Selasa (28/11/2023).

Ia memastikan, sama sekali tak pernah ada permintaan uang Rp100 juta oleh penyidik kepada siapapun. 

"Kalau kami penyidik tidak pernah ada permintaan kepada siapapun uang 100 jt," tutur Bahtiar.

Adapun menyangkut pernyataan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi yang menyebutkan uang belum ada bergeser setelah dicek, kata Bahtiar, hal itu ia tak tahu.

"Karena uang Rp100 juta dalam perkara yang kami tangani tidak menjadi materi perkara, hanya isu di pemberitaan dan hal itu ditangani propam tentang benar tidaknya, sedangkan yang kami tangani adalah adanya korban penipuan yang melapor dan mengalami kerugian sekitar Rp131 juta," ungkap Bahtiar.

Saat ditanya mengenai sarana apa yang tersangka Fery gunakan dalam menjalankan aksi dugaan penipuan online yang dimaksud, mengingat statusnya sebagai warga binaan lapas dan berada dalam lapas?, Bahtiar mengatakan tersangka menggunakan alat kerja berupa handpone dan barang bukti tersebut telah disita. 

"Sudah kami sita sarana dimaksud berupa handphone," Bahtiar menandaskan.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya