Liputan6.com, Medan Pelarian mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof Saidurrahman berakhir sudah. Sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Saidurrahman ditangkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Saidurahman kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Â
Advertisement
Baca Juga
Kemudian, dia masuk dalam DPOÂ Kejari Medan karena berkali-kali mangkir saat akan diperiksa.
"DPO Prof Saidurrahman berhasil kita tangkap pada Senin, 27 November 2023," kata Kasi Intelijen, Simon, didamping Kasi Pidsus, Mochammad Ali Rizza, di Kejari Medan, Selasa, 28 November 2023.
Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Surat Penangkapan DPO
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza menjelaskan, penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan Surat Penangkapan DPO Nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma'had yang saat ini sedang berjalan sidangnya," terangnya.
Diungkapkan Ali, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama berstatus DPO, dia berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Pulau Jawa.
"Yang bersangkutan (selama buron) melakukan perjalanan bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhan Batu Selatan, dan juga Deli Serdang," ungkapnya.
Advertisement
Lakukan Perjalanan ke Jawa
Disinggung mengenai pelarian Saidurrahman hingga ke Pulau Jawa, Ali mengatakan yang bersangkutan ada mengurus suatu masalah.
Sebelumnya, Saidurahman telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair selama 1 bulan kurungan dalam kasus korupsi pembangunan ruang kuliah di UINSU.