Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Jabar Catat 130 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tercatat ada 65 perkara, 42 laporan, 23 temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

oleh Arie Nugraha diperbarui 30 Nov 2023, 13:35 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 13:00 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 130 dugaan pelanggaran aturan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dicatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) sebelum masuk masa kampanye yakni 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Zaky M Zamzam, tercatat ada 65 perkara, 42 laporan, 23 temuan. Zaky menyebutkan 47 dugaan pelanggaran diantaranya dapat diregistrasi, tetapi 18 dugaan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur.

"Dalam bentuk pelanggaran yang sifatnya administratif ada 18 dugaan, 22 pelanggaran kode etik penyelenggara, dua pidana tapi tidak sampai inkrah, berhenti ya karena tidak memenuhi bukti dan sebagainya. Lima hukum lainnya, artinya pelanggaran yang diatur perundang-undangan lain," ujar Zaky, Bandung, Rabu, 29 November 2023.

Zaky menjelaskan pelanggaran Pemilu 2024 yang diatur oleh perundang-undangan lainnya seperti undang-undang aparatur sipil negara (ASN) dan undang-undang pemerintahan daerah.

Kedua undang-undang itu sebut Zaky, biasa mengatur soal netralitas pejabat negara dan ASN. Beberapa kasus tersebut sempat ditangani oleh Bawaslu Jabar.

"Dan sampai tuntas, sampai ada produk jika terbukti direkomendasi ke kementerian atau lembaga terkait seperti KASN kalau ASN. Nanti mereka yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi melalui inspektorat. Tapi kajian dari kita bahwa tidak ada," kata Zaky.

Zaky mengatakan untuk dugaan pelanggaran pidana yang gugur adalah adanya tidak netralnya ASN. Kejadian itu ucap Zaky dilakukan ssebelum masa kampanye, sehingga tidak masuk pada tindak pidana, unsurnya tidak terpenuhi dan kasusnya direkomendasi ke KASN.

Zaky menuturkan sepanjang masa kampanye Pemilu 2024, seluruh petugasnya hingga tingkat kecamatan sudah siap mengawasi.

"Petugas pengawas pemilu (Panwas) akan mengawasi kegiatan peserta pemilu dalam kampanye itu, tentu peserta punya kewajiban untuk memberi pemberitahuan tentang kampanye ke kepolisian, KPU dan Bawaslu," sebut Zaky.

Ruang pengawasan yang dilakukan yaitu memperhatikan konten kampanye. Konten kampanye harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Konten kampanye pada ruang visi misi program gagasan, itu yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bagain dari pendidikan politik, sosialisasi.

"Kalau misalkan ada konten yang berpotensi melanggar seperti ujaran kebencian, hate speech, kami punya kewenangan untuk mencegah dengan berkomunikasi langsung dengan tim kampanye. Jangan sampai ada ujaran kebencian politik, SARA, hoaks. Kalau sudah dicegah tidak ditanggapi, atau kampanyenya diteruskan tentu kita akan proses di penanganan pelanggaran," tutur Zaky.

Selain itu, Zaky menambahkan penyebaran bahan kampanye juga tidak boleh melebihi aturan. Ada beberapa item, maksimal barang yang dibagikan maksimal setara dengan Rp 100 ribu.

Barang yang dibagikan itu misalkan pakaian, alat tulis, makan, makanan ringan kemudian uang transportasi.

"Itu semuanya tidak boleh diganti dengan bentuk uang, tapi itu harus langsung. Jangan uang langsung," tukas Zaky.

Jika pelanggaran itu terjadi maka berbagai sanksi akan diberikan. Mulai dari sanksi ringan berupa administratif dengan memberikan teguran langsung.

Namun jika masih ada yang melanggar, Zaky menegaskan sanksi terberat yaitu pidana kalau terindikasi potensi money politics, hoax, SARA, dan black campaign.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya