Liputan6.com, Jakarta - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota Bekasi mengantisipasi potensi konflik selama masa kampanye Pemilu 2024. Hal ini untuk kelancaran pesta demokrasi sehingga berjalan dengan baik.
Kepala Badan Kesbangpol Pemkot Bekasi, Nesan Sujana mengatakan antisipasi utamanya difokuskan terhadap penyebaran berita hoaks yang kerap hadir jelang Pemilu.
Advertisement
Baca Juga
Nesan menyebutkan, umumnya hoaks yang disebar oknum tak bertanggung jawab menjelang Pemilu, merupakan berita-berita usang yang sudah pernah dimuat sebelumnya.
"Jangan sampai ada berita-berita yang kejadiannya tidak masuk dalam tahapan Pemilu. Tahun kapan, bulan kapan, yang tidak masuk, dimuat, seolah-olah, baik dari lambang-lambang atau kode-kode tertentu dimuat, ini kan merugikan bagi orang lain," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).
Karena itu Nesan mengimbau masyarakat agar bersikap bijak dan cerdas dalam menelaah sebuah berita yang belum tentu terbukti kebenarannya. Terlebih para pengguna aktif media sosial, mengingat platform ini menjadi sarana utama para penyebar hoaks.
"Masyarakat harus cerdas dalam menyaring media sosial, jangan sampai dimanfaatkan berita-berita yang mengadu domba atau memecah belah persatuan dan kesatuan," imbuhnya.
Untuk mengantisipasi potensi konflik yang bersumber dari media sosial, Nesan mengaku pihaknya berkoordinasi dengan Kominfo dan sejumlah pihak lainnya.
"Juga bagaimana meminta tanggapan dari pihak-pihak intelijen maupun lainnya, supaya bisa diantisipasi untuk Pemilu aman, damai, nyaman dan tenang pelaksanaannya," imbuh Nesan.
Kesbangpol juga menekankan para ASN , TKK maupun PPPK di lingkungan Pemkot Bekasi untuk menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu.
Simak Video Pilihan Ini:
Pemasangan APK
"Begitu juga kepada jajaran TNI Polri, kita bangun sinergitas dalam menjaga situasi dan kondisi pelaksanaan kampanye pemilu 2024 sehingga tercipta keamanan dan ketertiban," ucap Nesan.
"Kemudian pada penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Kota Bekasi dan Bawaslu, kiranya dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga tahapan kampanye Pemilu 2024 terselenggara dengan sukses aman dan kondusif," paparnya.
Nesan pun mengajak masyarakat Kota Bekasi agar bersama-sama menyukseskan tahapan kampanye, dengan menjaga kondusifitas politik dan keamanan demi mencegah konflik sosial di masyarakat.
Diketahui masa kampanye Pemilu 2023 dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah menetapkan aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi parpol peserta Pemilu 2024.
APK tidak diperkenankan dipasang di titik-titik tertentu yang mengganggu estetika kota. Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 261 Tahun 2023.
Setidaknya terdapat sembilan ruas jalan yang dilarang dipasangi APK. Antara lain Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman, Cut Meutia, KH Noer Ali, Mayor Hasibuan, Siliwangi, Ir Juanda, Chairil Anwar dan Jalan Joyo Martono.
"Dikecualikan reklame berizin, yaitu bilboard dan videotron yang tidak merusak keindahan dan estetika kota Bekasi," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, Selasa 28 November 2023.
Selain itu, lokasi terlarang lainnya, yaitu kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Stadion Patriot Candrabhaga, area pasar, terminal, halte bus, tiang PJU, tiang rambu dan lampu pengatur lalu lintas, perlintasan KA, JPO dan flyover.
Kemudian fasilitas umum milik pemerintah juga dilarang dipasangi APK, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan juga turut dilarang.
"Kalau melanggar itu bisa berbentuk pelanggaran administrasi, atau bahkan kalau Bawaslu bisa melakukan langkah-langkah yang lebih jauh lagi sebagai pengawas pemilu," tandas Ali.
Advertisement