Kaya Manfaat, Ini Ramuan Herbal Buatan WBP Lapas Serang

Dalam rangka melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang memberikan pembinaan di bidang program kemandirian. Tujuan dari kegiatan tersebut agar mereka yang telah menjalani masa pidana dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berkualitas dan mandiri hingga menciptakan lapangan pekerjaan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 04 Des 2023, 10:31 WIB
Diterbitkan 04 Des 2023, 09:50 WIB
Kemenkumham
Foto: Kemenkumham Banten

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Serang memberikan pembinaan di bidang program kemandirian. Tujuan dari kegiatan tersebut agar mereka yang telah menjalani masa pidana dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berkualitas dan mandiri hingga menciptakan lapangan pekerjaan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar berbagai program pembinaan kemandirian seperti pertukangan, pengelasan, perikanan, perkebunan, konveksi hingga pangkas rambut. Dari seluruh program pembinaan tersebut, terdapat satu produk unggulan yang menjadi "primadona" yakni Jahe Merah Instan Lapas Serang atau Jails.

Jails merupakan produk hasil kegiatan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah diproduksi sejak Tahun 2015. Untuk bahan pokoknya terdiri dari jahe merah berasal dari perkebunan yang berada di pekarangan Lapas Kelas IIA Serang.

Jahe memiliki sifat anti peradangan dan antinflamasi sehingga mampu berkhasiat menangkal radikal, meredakan sakit perut, nyeri, mual, serta menurunkan tekanan darah dan kolesterol jahat.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo mengatakan proses produksi diawali dengan penanaman hingga pengemasan dan seluruhnya dilakukan oleh WBP. Jahe kemudian dipanen dan siap diolah menjadi jahe merah instan.

"Tahap pertama yakni Penanaman. Proses penanaman dimulai dengan pemilihan tunas jahe merah yang berkualitas. Kemudian dipindahkan ke media tanam dalam bentuk polybag. Perawatan tanaman sendiri dilakukan selama 9-12 bulan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nurcahyo, dalam keterangan tertulisnya.

Jahe yang dipanen tersebut kemudian dibersihkan, selanjutnya digiling untuk diperas dan diambil sarinya. Hasil perasan inilah yang kemudian dimasak dengan campuran gula merah dan gula pasir, selama kurang lebih 45 menit, hingga sari jahe berubah bentuk menjadi serbuk.

Setelah menjadi serbuk. Masih ada proses pengayakan, untuk memisahkan serbuk kasar dan serbuk halus. Kemudian, serbuk jahe dikemas ke dalam kemasan sesuai masing-masing takarannya. Setelah dikemas, jahe merah siap dipasarkan.

"Para konsumen tidak perlu khawatir, karena Jahe Merah Instan Lapas Serang sudah mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari DPMPTSP Kota Serang sehingga mutlak telah memenuhi persyaratan produksi rumah tangga," pungkasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya