Terbukti 3 Kali Korupsi, Bupati Meranti Nonaktif Muhammad Adil Wajib Kembalikan Rp17,8 M ke Negara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil 9 tahun penjara.

oleh M Syukur diperbarui 23 Des 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Des 2023, 01:00 WIB
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil usai menjalani sidang vonis terhadap 3 kasus korupsi yang dilakukannya.
Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil usai menjalani sidang vonis terhadap 3 kasus korupsi yang dilakukannya. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Bupati Kepulauan Meranti non aktif Muhammad Adil 9 tahun penjara. Mantan politisi PKB itu dinilai terbukti melakukan 3 kali korupsi sehingga merugikan negara Rp19 miliar.

Selain penjara, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta juga menghukum Bupati Meranti itu membayar denda Rp600 juta. Adil wajib menjalani 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

Tak sampai disitu, majelis hakim sepakat menjatuhkan pidana mengganti kerugian negara kepada Adil Rp17,8 miliar. Nilai itu terbukti dinikmati Adil dan memperkayanya selama menjabat sebagai kepala daerah.

Apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana tiga tahun," lanjut Arif, Kamis malam, 21 Desember 2023.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan terhadap Adil dibacakan beberapa pekan lalu disusul dengan pembelaan dari Adil.

Pembelaan Adil sepertinya tidak menjadi pertimbangan hakim. Adil usai mendengarkan vonis menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Tidak apa-apa, nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Beri Suap

Perbuatan korupsi yang dilakukan Adil dengan modus pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada sejumlah kepada dinas di Kepulauan Meranti pada tahun 2022 sampai 2023.

Berikutnya penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dari perbuatannya itu, terdakwa M Adil mengumpulkan uang Rp17,8 miliar selama menjabat sebagai bupati hingga akhirnya ditangkap KPK. Adil juga memberikan suap Rp1 miliar untuk memperoleh WTP kepada auditor BPK Perwakilan Riau Fahmi Aressa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya