Liputan6.com, Manado - Sebagaimana warga negara lainnya, penyandang disabilitas mempunyai hak pilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Untuk itulah KPU Sulut terus melakukan sosialisasi pada penyandang disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik.
Berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tekah diplenokan KPU Sulut pada 28 Juni 2023, tercatat ada 13.383 pemilih dengan berbagai kategori dan jenis disabilitas.
“Untuk itulah kami kembali melakukan sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 kepada penyandang disabilitas,” ungkap Ketua KPU Sulut Kenly Poluan pada, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Kenly Poluan mengatakan, berdasarkan data KPU Sulut, pemilih penyandang disabilitas terbagi menjadi 6 jenis disabilitas. Enam jenis itu yakni disabilitas Fisik sebanyak 6.062 pemilih, disabilitas intelektual 861 orang, disabilitas mental 3.085 orang, disabilitas wicara 1.547 orang, disabilitas rungu 611 orang dan disabilitas netra, 1.217 orang.
Ketua DPD Pusat Pemilu Akses Disabilitas (PPUAD) DPD Sulut Steven Kowaas menuturkan, pihak penyelenggara Pemilu perlu memperhatikan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dia mengatakan, TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas tidak memiliki anak tangga, tidak ada selokan, lantai tidak licin, tinggi meja pencoblosan kurang lebih 75 hingga 80 cm harus berongga, pintu TPS 90 cm, serta alat bantu coblos.
“Ini beberapa syarat TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Dia kemudian memaparkan soal bagaimana para penyandang disabilitas itu menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Contoh disabilitas rungu ketika diberikan informasi agar mereka dapat menangkap yang dimaksud, harus diberikan media tulis menulis, jika tidak ada juru bahasa isyarat," ujar Kowaas.
Sedangkan untuk disabilitas netra harus diberikan pendampingan yang harus disediakan sendiri atau dari pihak KPU. Namun yang bersangkutan harus mengetahui bagaimana memberikan pelayanan kepada teman-teman disabilitas.
"Dan ingat, ketika dia memberikan pendampingan masuk ke dalam TPS, harus mengisi formulir C3 Disabilitas yaitu surat pernyataan yang menjunjung tinggi asas Luber atau langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Ketika dia membocorkan pilihan penyandang disabilitas, akan memiliki konsekuensi hukum," papar dia.
Anggota KPU Sulut Awaludin Umbola menuturkan, pihaknya harus bisa mengkases semua kelompok masyarakat di Sulut untuk bisa dipastikan mengetahui semua proses tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
"Termasuk organisasi penyandang disabilitas yang ada di Sulut, di mana komunikasi ini sudah berjalan sejak lama dibangun untuk bisa berperan aktif dalam tahapan-tahapan Pemilu 2024," ujar Awaludin.
Menurutnya, itu adalah bagian dari tindaklanjut komunikasi yang dibangun dengan pihaknya minimal hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas, baik itu di masa tahapan kampanye dan rekapitulasi nanti.
"Kira-kira ruang mana yang bisa mereka terlibat, fasilitas apa yang diberikan negara lewat KPU untuk mereka datang ke TPS," tuturnya.
Dia mengatakan, untuk itulah KPU Sulut mensosialisasikan ke penyandang disabilitas sehingga kemudian semua masyarakat Sulut terlibat aktif dalam Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam Pemilu 2024 nanti," katanya.
Awaludin mengatakan, tingkat partisipatif Pemilu 2024 tidak hanya dihitung seberapa besar persentasi orang datang ke TPS tetapi dalam setiap tahapan tentu KPU butuh keterlibatan semua pihak.
"Termasuk saat sekarang kami dalam proses perekrutan KPPS. Keterlibatan disabilitas mungkin juga bisa dalam penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya KPPS," kata Awaludin.
Baca Juga