Liputan6.com, Gorontalo - Guru honorer berinisial MAL (27) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Gorontalo kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Gorontalo akibat kelakuan bejatnya.
Pasalnya, MAL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan pencabulan kepada tiga orang siswanya, yang masing-masing baru duduk di kelas 7, 8, dan 9.
Aksi tak senonoh itu ternyata telah dilakukan guru honorer itu sejak Rabu, 1 November 2023 silam.
Advertisement
Baca Juga
Ketika itu, korban pulang dari sekolah bersama satu orang temannya sekitar pukul 13.00 Wita. Kemudian tersangka menghampiri dan mengajak mereka untuk pulang bersama.
Panit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Gorontalo Ipda Dyanita Shafira mengatakan, saat kejadian, tersangka mengajak korban ke rumah.
"Setelah dari situ, tersangka mengajak korban ke rumah dan ketika sampai di rumah, korban diberikan nasi goreng untuk dimakan," kata Ipda Dyanita, Selasa (6/2/2024).
Setelah makan, kata Dyanita, korban bersama temannya masuk ke salah satu kamar tersangka untuk bersantai. Tak lama kemudian, tersangka memanggil korban untuk pergi ke kamar sebelahnya.
Di kamar itu, tersangka memijat-mijat paha korban menggunakan minyak rambut. “Setelah itu, tersangka menyentuh bagian kemaluan korban hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Ipda Dyanita.
Ketika sadar, kata Dyanita, korban terkejut karena sudah berada di dalam kamar mandi bersama tersangka dengan keadaan tak berbusana.
Ironisnya, tersangka kemudian mencoba kembali melakukan aksi bejatnya itu. Namun, kata Dyanita, korban melawan dan langsung menggunakan seragam sekolah lalu keluar.
Aksi Oknum Guru Terbongkar
Keesokan harinya, korban menceritakan aksi bejat gurunya itu ke teman-temannya, bahwa gurunya tersebut telah melakukan mencabulinya.
“Selain teman, korban juga melaporkan aksi bejat itu ke orangtuanya. Lalu orangtua korban melapor ke Polda Gorontalo,” ucapnya
Setelah dilakukan pengembangan, kata Dyanita, ternyata korban aksi tak senonoh yang dilakukan guru honorer ini ada tiga orang. Ketiga korban itu adalah siswanya.
“Selain itu, saksi juga telah dikumpulkan. Baik orangtua dan teman-teman korban,” jelasnya
Saat ini, tersangka sudah mendekam di Polda Gorontalo dan disangkakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ia menandaskan.
Advertisement