Liputan6.com, Padang - Sebanyak 12 kabupaten/kota di Sumatera Barat akan melakukan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024. Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada 24 Februari 2024.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan dari 12 kabupaten/kota tersebut, terdapat total 18 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang.
Baca Juga
Ke-12 kabupaten/kota tersebut yakni Kabupaten Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi masing-masing 2 TPS, Kemudian Kota Padang 4 TPS.
Advertisement
"Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman masing-masingnya 1 TPS," ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Ia menyebut ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesuai dengan pasal 373 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pemungutan suara ulang dilaksanakan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara.
"Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada temuan pemilih yang tidak berhak pemilih di tempat itu namun tetap memilih," jelasnya.
Untuk mengatisipasi sepinya pemilih pada pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024 pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sosialisasi sudah dilakukan baik itu dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk juga KPU kabupaten dan kota serta Provinsi," Surya menambahkan.