Liputan6.com, Jakarta - Data pribadi merupakan salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik agar terhindar dari pencurian data. Maraknya kasus pencurian data di ruang digital salah satunya disebabkan oleh malware.
Malware merupakan suatu program yang dirancang dengan tujuan untuk merusak dengan menyusup ke sistem perangkat digital hingga terjadi pencurian data. Program ini dapat menginfeksi perangkat digital yang masuk melalui pesan elektronik, internet, dan media sosial.
Dosen Universitas Maarif Hasyim Latif, M Adhi Prasnowo meminta masyarakat harus dapat menjaga data pribadi agar terhindar dari pencurian data. Salah satunya, dengan tidak mengakses tautan dan file yang tidak dikenal yang dikirimkan pesan elektronik.
Advertisement
"Diperlukan pemahaman masyarakat terkait keamanan digital, agar terhindar dari pencurian data,"ungkap Adhi Prasnowo, dalam diskusi Program Indonesia Makin Cakap Digital 2024 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, upaya lain yang harus dilakukan yakni, dengan tidak mengunggah data atau dokumen yang pribadi pada akun media sosial. Serta, jangan merespon panggilan telepon dan pesan tidak dikenal yang ujungnya meminta data pribadi dan kata sandi.
Baca Juga
Adhi juga mengajak para pengguna untuk mengganti kata sandi secara berkala baik melalui perangkat digital, media sosial, dan aplikasi traksasi keuangan digital. Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan fitur keamanan ganda dan verifkasi.
"Gunakan anti virus, khususnya di perangkat digital dan pastikan orang-orang di sekitar seperti keluarga dan teman juga memiliki pemahaman yang sama terkait keamanan digital,"ujarnya.
Pengguna juga dapat melaporkan ke aparat yang berwajib jika menemukan adanya tindak kejahatan digital untuk dilakukan penindakan. Hal itu untuk meminimalisir agar tidak terjadi pada orang lain.
"Pastikan di ruang digital pengguna harus mengamankan informasi terlebih dahulu, kedua dapat melaporkan ke aparat yang berwajib untuk meminimalisir agar tidak terjadi pada orang lain,"tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Provinsi Bali, Ni Kadek Dwi Febriani juga mengatakan, bocornya data pribadi seseorang di ruang digital dapat juga disebabkan oleh aksi peretasan.
Pelaku sengaja meretas kemudian membuka data diri seseorang dan membagikannya di ruang publik tanpa persetujuan pengguna. Aksinya tersebut dikenal dengan istilah dropping document atau doxing.
"Ada doxing yang dilakukan dengan tujuan merusak kredibilitas, reputasi, atau karakter seseorang," Ni Kadek Dwi Febriani menimpali.
Penguntitan di Ruang Digital
Sementara itu, Dosen Informatika Universitas Islam Negeri, Sunan Gunung Djati, Bandung, Cecep Nurul Alam mengatakan, selain doxing ada juga tindakan yang tidak patut dilakukan di ruang digital yaitu cyberstalking atau penguntitan di dunia maya.
Umumnya pelaku melakukan cyberstalking untuk mendapatkan informasi pribadi seseorang dengan sebab yang beragam. Mulai dari pemerasan, dendam, penolakan, dan ketidakmapuan memahami norma masyarakat.
Maka dari itu, pentingnya seseorang memehami etika di dalam bermedia sosial agar terhindar dari tindakan tidak terpuji. Sebab dunia digital kini menjadi dunia kedua, sebagai ruang berinteraksi. Hal tersebut dari banyaknya masyarakat yang menggunakan platform media sosial.
"Menghargai privasi orang lain dan jangan menggunakan kalimat yang kasar saat berinteraksi," terangnya.
Ia juga mengingatkan etika digital ditawarkan, sebagai pedoman dalam menggunakan platform digital dengan menjunjung tinggi nilai sosial kemasyarakatan. Agar sejatinya, hakikat teknologi hadir sebagai anugerah bagi manusia.
"Penting untuk menebar kebajikan, berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi dengan menggunakan media digital,"pungkasnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Advertisement