Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan dan Idul Fitri

Usaha hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar, yang berada di Kota Medan wajib tutup sementara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

oleh Reza Efendi diperbarui 06 Mar 2024, 22:04 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2024, 22:04 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan

Liputan6.com, Medan Tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar, yang berada di Kota Medan wajib tutup sementara selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata Medan, Yuda P Setiawan mengatakan, larangan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.

"Penutupan sementara usaha hiburan dan rekreasi berlaku mulai 10 Maret hingga 10 April 2024. Tujuannya menghormati sekaligus menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri," kata Yuda, Rabu (6/3/2024).

Dalam Surat Edaran tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.

"Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," Yuda menyebutkan.

 

Posko Trantibum

Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)
Ilustrasi tempat hiburan malam (iStock)

Diungkapkan Yuda, surat edaran itu juga mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriah. Surat Edaran Wali Kota Medan juga menetapkan waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak atau taman rekreasi keluarga) dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.

Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini dikecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5.

Ditegaskan Yuda, setiap hari selama Ramadan pihaknya akan melakukan pengawasan.

"Ada sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini," tegasnya.

Sidang Isbat

Tentukan 1 Syawal, Kemenag Gelar Sidang Isbat Petang Nanti
Ilustrasi petugas sedang mengamati posisi hilal sebagai penentu puasa Ramadan. (Antara Foto)

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi pada Minggu, 10 Maret 2024 di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, kegiatan ini akan digelar secara hybrid, yakni daring dan luring.

"Sidang isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah," ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Sidang isbat akan melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan ormas Islam.

Libatkan BRIN dan BMKG

Ilustrasi pemantauan hilal pada Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa Ramadhan
Ilustrasi pemantauan hilal pada Sidang Isbat untuk menentukan awal puasa Ramadhan. (Liputan6.com/Triyasni)

Sidang ini juga akan melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan undangan lainnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menambahkan bahwa pihaknya juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII DPR RI untuk hadir dalam sidang isbat.

Adib menjelaskan sidang isbat akan dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1445 Hijriah berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi). Pemaparan dilakukan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB.

"Sesi ini terbuka untuk umum dan akan disiarkan secara langsung di Channel Youtube Bimas Islam," ujar Adib.

Kedua, sidang isbat penetapan awal Ramadan 1445 Hijriah yang digelar secara tertutup setelah Shalat Magrib. Selain data hisab (informasi), sidang isbat juga akan merujuk pada hasil rukyatul hilal (konfirmasi) yang dilakukan Tim Kemenag pada 134 lokasi di seluruh Indonesia.

"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat yang juga disiarkan melalui media sosial Kemenag," kata dia.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan awal atau 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Senin, 11 Maret 2024, berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid.

"Di wilayah Indonesia tanggal 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Senin Pahing, 11 Maret 2024," demikian bunyi surat Majelis Tarhih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya