Liputan6.com, Sukoharjo - Ada saja ulang yang dilakukan oleh para penjudi slot atau judi online, lantaran sudah kehabisan uang untuk judi slot SM (35) warga Desa Ngumbakan, Kecamatan polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini.
SM nekat mengambil dan jual motor milik Hadi Siswanto lengkap dengan surat-suratnya da menjualnya untuk melampiaskan hasrat bermain judi onlinenya.
Baca Juga
Hak itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Dimas seizin Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit di mana tim kepolisian dari Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus pencurian tersebut terjadi di Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Advertisement
"Pelaku nekat mengambil dan menjual sepeda motor Hadi Siswanto. Tak tanggung-tanggung, pelaku ini mengambil sepeda motor sekaligus BPKB sebelum dijualnya," kata Kasat Reskrim kepada awak media di Sukoharjo, Rabu (14/3/2024).
Sepeda Motor Tetangga
Menurut Kasat Reskrim, AKP Dimas korban menyadari motornya dijual oleh pelaku kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian Polres Sukoharjo.
Atas laporan tresebut, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa membekuk pelaku lalu dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Atas aksi yang dilakukannya itu, pelaku SM terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah.
"Kami menerima laporan itu, kemudian Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (6/3/2024)," pungkas dia.
Advertisement