Liputan6.com, Lampung - Seorang pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, bernisial AZ mengancam sebarkan video asusila pacarnya, PT karena bertengkar. Kasus remaja yang sama-sama berusia 15 tahun itu, kini ditangani kepolisian dan pelaku sudah diamankan.
"Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya," kata Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y Budi Santoso, Kamis (14/3/2024).Â
Baca Juga
Hasil Mediasi Kasus Anak Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan hingga Jadi Tersangka, Kini Berujung Damai
Kasus Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Berawal dari Saling Lapor, 3 Kali Mediasi Tak Capai Kesepakatan
Heboh Anak di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gara-Gara Video Porno, Begini Duduk Perkara Sebenarnya
Iptu Y Budi menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku pada Desember 2023 lalu. Selepas itu, pelaku kemudian mengajak terus, meski awalnya sempat ditolak oleh korban.
Advertisement
"Korban menuruti kemauan pelaku karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik," ungkapnya.
Dia mengatakan, aksi yang pertama berlangsung karena kemauan keduanya. Namun, yang seterusnya karena korban dipaksa dan diancam. Kemudian, korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.
"Atas laporan korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (9 Maret 2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Saat ini, pelaku meringkuk di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.Â
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Anacama pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Â