Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarus Al-Quran Bersama Sebelum Melayani Masyarakat

Pemkab Purwakarta mengeluarkan aturan bagi para pegawainya selama Ramadan ini. Salah satunya, meminta ASN melaksanakan Tadarrus Alquran.

oleh Asep Mulyana diperbarui 15 Mar 2024, 06:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 06:30 WIB
Selama Ramadan, ASN Purwakarta Wajib Tadarrus Al-Quran Bersama Sebelum Melayani Masyarakat
Puluhan pegawai di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), saat melaksanakan Tadarus Al-Quran bersama di Pendopo perkantoran Pemkab Purwakarta. Foto (Istimewa)

Liputan6.com, Purwakarta Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuat surat edaran (SE) yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai pemerintahan selama Ramadan ini. Dalam SE tersebut, para abdi negara diminta untuk melaksanakan Tadarus Al-Quran bersama sebelum melayani masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha menjelaskan, surat edaran (SE) nomor: 400.8/597-Kesra/2024 tentang pelaksanaan Tadarrus Al-Quran bersama itu berlaku untuk seluruh pegawai, baik itu yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.

"Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama secara serentak selama Ramadan ini," ujar Norman kepada Liputan6.com, Kamis (15/3/2024).

Norman menuturkan, pelaksanaan Tadarus Al-Quran bersama ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini, kata dia, wajib diikuti oleh seluruh pegawai, tak terkecuali mereka yang ada di Dinas, Kantor, BUMD, dan kecamatan.

Untuk Pejabat di lingkup Sekretariat Daerah (Setda), semisal Staf Ahli dan para Kepala Bagian (Kabag) pelaksanaannya itu di pendopo perkantoran pemkab. Sedangkan, untuk pegawai lainnya, menyesuaikan atau tempatnya bisa dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas.

"Jadi, sebelum memulai aktivitas seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tegas Norman.

Norman menambahkan, selain membuat edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Tadarus Al-Quran, Pemkab Purwakarta juga telah menyebar surat edaran terkait jam kerja ASN dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintahan selama Ramadan ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati bernomor: 100.3.4/411.Org/2024. Dalam edaran tersebut menetapkan, terhitung 1 Ramadan nanti ada perubahan jam kerja untuk para pegawai.

Hal mana, para pegawai pemerintahan di bulan ini akan masuk kerja lebih siang dan pulang lebih awal. Yakni, dari yang tadinya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.30 WIB menjadi pukul 08.00 WIB untuk masuk dan pulang pukul 15.00 WIB.

"Jadi selama pelaksanaan puasa Ramadan ini ada perubahan dari jam kerjanya. Kami berharap, semua pegawai bisa menaati aturan tersebut," kata Norman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya