Geger Akun FB Tulis Ujaran Kebencian soal Puasa, Diduga Milik Caleg DPR Dapil IV Sukabumi

Warga melaporkan akun Facebook berinisial YA yang diduga milik Caleg DPR Dapil IV Sukabumi yang melakukan ujaran kebencian soal puasa.

oleh Fira Syahrin diperbarui 15 Mar 2024, 06:42 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2024, 06:41 WIB
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)
Ilustrasi Meta dan Facebook. (Unsplash/Dima Solomin)

Liputan6.com, Sukabumi - Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan akun Facebook berinisial YA. Unggahan itu diduga penistaan agama bernarasi menentang ajaran kitab suci Al-Qur'an, yang saat ini sedang dilaksanakan umat Islam yaitu ibadah puasa Ramadan.

Pada unggahan terpisah, YA juga menyebut bulan suci Ramadan tak memberikan kenyamanan karena banyak toko dan penjual makanan tutup. Selain itu akun tersebut menyinggung soal Kota Sukabumi yang mendapat julukan Kota Santri.

Perkara dugaan penistaan agama berupa ujaran kebencian itu pun telah masuk laporan kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, laporan itu diterima pada Rabu (13/3/2024) malam. Pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan meminta keterangan pemilik akun atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana ITE yang dilakukan oleh terlapor, yaitu pengguna akun Facebook inisial YA dengan cara memposting kalimat di akun media sosial Facebook YA yang mengandung unsur ujaran kebencian dan unsur SARA," kata Bagus saat dikonfirmasi pada Kamis (14/3/2024).

Bagus menyebut, akun tersebut diduga milik salah satu calon legislatif DPR RI Dapil 4 (kota dan Kabupaten Sukabumi) pada Pemilu 2024. Pihaknya akan memeriksa saksi-saksi, dan melakukan pemanggilan terhadap pemilik akun. Serta mengambil langkah berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana ITE.

"Tindak pidana ITE yang dilakukan oleh pemilik akun media sosial facebook tersebut diduga YA Caleg DPR RI dari salah satu partai yang kalah perolehan suara. Sementara pasal yang kita sangkakan Pasal 28 (2) Jo 45A (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," katanya.

 

Pakai Foto Mantan Wali Kota Sukabumi

Ilustrasi Islami, muslim, membaca, belajar, hadis
Ilustrasi Islami, muslim, membaca, belajar, hadis. (Foto oleh Thirdman: https://www.pexels.com/id-id/foto/liburan-agama-membaca-budaya-7957073/)

Sementara, Salah satu aktivis muslim Sukabumi sekaligus pelapor, Abah Kurniawan (50) menuturkan, dia tidak mengetahui latar belakang pemilik akun mengunggah ujaran kebencian dan dinilai melakukan penistaan agama. 

Dia menyebut, setelah di cek akun media sosial itu menggunakan foto profil orang lain yang diketahui mantan Wali Kota Sukabumi, Udin Koswara. 

"Itu bukan foto si YA tapi foto Bah Udin, kalau yang gak tau. Saya selaku muslim dan kedua selaku masyarakat Sukabumi akhirnya laporan, karena kbawa-bawa daerah juga merasa geram dengan adanya postingan itu," kata Abah Kurnia.

Dia berharap, laporan itu bisa tuntas ditangani pihak kepolisian. Serta meminta pemilik akun melakukan klarifikasi atas postingan yang telah dibuat.

"Harapan, cepet ditangkep orangnya, terlepas itu di hack atau gimana, itu kan nanti dari kepolisian yang bisa membuktikan," ungkapnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya