Tampung Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara

Karena menampung uang suaminya dari hasil penjualan narkoba, selebgram asal Palembang Sumatera Selatan dituntut 7 tahun pidana penjara karena melakukan tindakan pidana pencucian uang.

oleh Ardi Munthe diperbarui 30 Mar 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2024, 11:00 WIB
Terdakwa Adelia Putri Salma saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi)
Terdakwa Adelia Putri Salma saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi)

Liputan6.com, Lampung - Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Kota Palembang Sumatera Selatan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun pidana penjara lantaran menampung uang hasil transaksi narkoba senilai Rp3,67 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Eka Aftarini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis 28 Maret 2024.

Jaksa menilai bahwa Adelia terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang, menampung hasil penjualan narkoba milik sang suami Kadafi alias David yang teralifiasi jaringan Fredy Pratama. Menurut jaksa, terdakwa Adelia telah melanggar Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan pidana terhadap Adelia Putri Salma dengan pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Eka membacakan tuntutan. 

Selain pidana penjara, Adelia juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp2 miliar. "Wajib membayar denda Rp2 miliar apabila tidak, diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," jelas Eka. 

Diberitakan sebelumnya, Adelia Putri Salma (APS) selebgram cantik asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, didakwa telah menerima uang Rp3,67 miliar. Aliran uang itu berasal dari penjualan narkoba suaminya, Kadafi, merupakan jaringan bandar narkoba, Fredy Pratama.

Fakta tersebut terungkap ketika APS yang dijuluki “Ratu Narkoba” menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (30/1/2024). APS ditangkap karena diduga menikmati uang hasil kejahatan pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, David alias Kadafi.

Uang tersebut diterima APS secara transfer melalui empat rekeningnya selama kurun waktu 2022-2023. JPU Eka Aftarini mengatakan terdakwa APS memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank. "Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi (suami Adelia)," kata Eka membacakan surat dakwaan.

Selama tahun 2022-2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba dengan cara transfer dengan nilai total mencapai Rp3,67 miliar. "Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," ucap Eka.

Di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp3,4 miliar pada Desember 2022. "Lalu pada 3-4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesarRp 219 juta," jelas dia.

Jaksa menyebutkan, rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp900 juta. Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi. "Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profilnya sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan suaminya sedang menjalani pidana penjara di Lapas Banyuasin," ungkapnya.

Kemudian, nilai aset yang dibeli dari hasil penjualan narkoba dan dikelola Adelia juga mencapai puluhan miliar. Aset-aset itu dibeli sang suaminya. Jaksa menjabarkan jenis-jenis aset yang dikelola terdakwa Adelia. "Selama perkawinan, terdakwa Adelia dengan Kadafi telah membeli sejumlah aset yang berasal dari uang hasil penjualan narkotika," kata dia.

Jaksa pun mendakwa Adelia tindak pidana pencucian uang yakni Pasal 137 huruf a,b juncto Pasal 136 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya