Liputan6.com, Jakarta  Ammar Zoni diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seiring berkas perkara narkoba yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P2, pada Kamis (28/3/2024).
Ini kali ketiga mantan suami Irish Bella itu terjerat kasus narkoba. Ada yang berbeda dari penampilan Ammar Zoni selama mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
Baca Juga
Tubuhnya kini tampak lebih gemuk dan jenggot yang dibiarkan lebat. Ammar Zoni hanya tersenyum saat turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement
Ammar tampak mengenakan kaos hitam yang dibalut kemeja hitam, dengan padanan peci bewarna senada. Ia juga mengenakan tasbih yang melingkar di lehernya.
Kakak Aditya Zoni tersebut tak banyak bicara setibanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia hanya melempar senyum ke arah awak media, sambil terus digiring menuju ruang pelimpahan tersangka.
Kasus Dilimpahkan
Pelimpahan Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebelumnya diungkap oleh Jon Mathias selaku kuasa hukum. Ammar diserahkan setelah tiga bulan mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Terkait informasi berkas sudah di kejaksaan serta tindaklanjuti P21, informasinya besok udah dikirim ke kejaksaan serah terima disahkan JPU. Nanti ditentukan pasalnya apa," ujar Jon Mathias di Polres Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
Sudah Siap Hadapi Sidang
Jon Mathias mengatakan, pihaknya juga sudah menyiapkan diri menghadapi persidangan yang akan dijalani Ammar. Ia mengatakan, sejauh ini Ammar dalam kondisi baik.
"Persiapan kita tentu sudah pertama berangkat dari BAP, kita tentu sudah persiapkan dakwaan, pastilah kita udah siap," katanya
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Sekadar informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba pada 14 Desember 2023, di salah satu aparteman di Kawasan BSD, Tangerang Selatan.
Bersamaan dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 3,46 gram, satu paket ganja 1,32 gram, satu kertas papir, timbangan elektronik dan satu unit handphone.
Advertisement