Ignas dan Ilwan Kabur dari Sel Polsek Katikutana Sumba Barat, Ini Fotonya

Keduanya ditahan polisi sejak 21 Maret 2024 lalu dan sudah menjalani masa perpanjangan penahanan hingga 19 Mei 2024 mendatang. Tapi Ignas dan Ilwan Kabur dari Sel Polsek Katikutana Sumba Barat

oleh Ola Keda diperbarui 22 Apr 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2024, 07:30 WIB
Foto 2 tahanan Polsek Katikutana Sumba Barat yang kabur. IUS alias Ignas (22) dan IULB alias Ilwan (20). (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)
Foto 2 tahanan Polsek Katikutana Sumba Barat yang kabur. IUS alias Ignas (22) dan IULB alias Ilwan (20). (Foto: Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Sumba Barat - Dua tahanan yang selama ini menghuni sel Polsek Katikutana, Polres Sumba Barat, NTT kabur dari tahanan pada Selasa (15/4/2024) malam.

Kedua tahanan kabur ini berinisial IUS alias Ignas (22) dan IULB alias Ilwan (20). Keduanya terlibat kasus pencurian ternak pada bulan Maret 2024 lalu sesuai laporan polisi nomor B/07/III/2024/SPKT/Sek Katikutana/Res Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 18 Maret 2024.

Keduanya ditahan polisi sejak 21 Maret 2024 lalu dan sudah menjalani masa perpanjangan penahanan hingga 19 Mei 2024 mendatang.

Diperoleh informasi kalau kedua tahanan ini nekat kabur saat dikeluarkan dari dalam sel oleh petugas piket Polsek Katikutana untuk mengisi air di bak sel tahanan.

Mendapat kesempatan itu, kedua tahanan ini memilih kabur dan melarikan diri melalui pintu belakang. Keduanya diperkirakan bersembunyi di hutan dan tidak kembali ke kampung mereka. Polisi sudah mencari kedua tahanan ini. Namun hingga kini masih belum ditemukan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Bentuk Tim Gabungan

Aparat keamanan dari Polsek urban Katikutana bersama Tim Resintelkam Polres Sumba Barat terus melakukan pengejaran terhadap dua tahanan ini.

Kapolsek Urban Katikutana, AKP Heru Teguh Prastyo memerintahkan seluruh anggota untuk terus melakukan pengejaran.

Kapolres Sumba Barat, AKBP Benny Miniani Arief juga membentuk tim gabungan dari Satuan Reserse dan Intelkam Polres Sumba Barat untuk membantu Polsek Urban Katikutana mengejar kedua tahanan tersebut.

"Sudah bentuk tim untuk melakukan pengejaran," ujarnya

Ia mengimbau kepada kedua tersangka untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka dapat melaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Urban Katikutana maupun SPKT Polres Sumba Barat melalui Call Center 081338518300 atau 081338518288.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya