Liputan6.com, Jakarta Politisi Kang Dedi Mulyadi (KDM) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud.
Seperti diketahui sejak Senin 22 April 2024 pagi hakim MK membacakan hasil sidang yang sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Hingga Senin siang, hakim Mahkamah Konstitusi masih belum selesai membaca keputusan tersebut.
“Dari rangkaian materi yang dibacakan oleh hakim MK, saya meyakini bahwa gugatan itu akan ditolak,” ujar KDM.
Advertisement
Baca Juga
Pria yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu meyakini paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang dan bisa dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang.
“Pak Prabowo dan Mas Gibran merupakan presiden dan wakil presiden terpilih yang sah menurut konstitusi sebagai pemenang Pilpres 2024, dan akan segera dilantik 20 Oktober,” ucapnya.
Ia berharap seluruh rangkaian tersebut bisa menjadi pembelajaran agar semakin tumbuh kedewasaan dalam berdemokrasi dan mau mengoreksi terhadap berbagai kekurangan yang dimiliki.
“Mari kita bergandengan bersama untuk terus mewujudkan negara yang kita impikan dan negara yang kita banggakan,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.
Pembacaan Putusan
Diketahui, hakim konstitusi membacakan putusan untuk dua gugatan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pembacaan putusan dalam pembacaan keputusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Perkara untuk gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara untuk gugatan Ganjar-Mahfud adalah 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Keduanya juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.
Advertisement