Gugatan Almas terhadap Gibran karena 'Tidak Pernah Ucapkan Terima Kasih' Ditolak Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo menolak semua gugatan wanprestasi yang diajukan Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Almas merupakan penggugat batas usia minimal capres-cawapres ke MK yang menjadi dasar putra sulung Presiden Jokowi untuk maju sebagai cawapres.

oleh Fajar Abrori diperbarui 02 Mei 2024, 23:49 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2024, 23:45 WIB
Almas Tsaqibbirru
Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) yang gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).(Liputan6.com/Fajar Abrori) 

Liputan6.com, Solo - Majelis hakim Pengadilan Negeri Solo telah memutuskan untuk menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Almas mengajukan gugatan wanprestasi lantaran Gibran yang tidak pernah memberikan ucapan terima kasih padahal telah membukakan jalan untuk maju sebagai peserta Pilpres 2024.

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Kuncoro memutuskan untuk menolak semua gugatan Almas Tsaqibbirru RE A  kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang teregister dengan putusan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt. “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp248.000,” ujar dia di Solo, Kamis (2/5/2024).

Majelis hakim, menurut Bambang, melakukan berbagai pertimbangan untuk menolak semua gugatan Almas kepada cawapres nomor urut 2 tersebut. Salah satu yang menjadi pertimbangan bahwa seharusnya perkara tersebut diselesaikan secara pribadi karena hanya masalah ucapan terima kasih.

"Pertimbangan hukumnya pada pokoknya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat bersifat vexatious litigation, karena yang menjadi tujuan gugatan hanyalah sekadar apresiasi ucapan terima kasih yang seharusnya cukup dilakukan dengan pendekatan pribadi atau personel," katanya.

Gugatan wanprestasi yang diajukan Almas itu setelah dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang aturan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga putra sulung Presiden Jokowi itu bisa melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024. Seperti diketahui, Gibran maju sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

“Jadi dengan pengajuan gugatan tersebut menurut pendapat majelis hakim, gugatan tersebut hanya bertujuan mengacau perhatian tergigat agar supaya memperhatikan penggugat yang telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf (q) UU No. 7 Tahun 2017, sehingga diputus oleh MK RI dengan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya