Kantor Staf Presiden Minta Polisi Cegah Penggusuran di Dago Elos Bandung

Pemerintah diaku urun tangan dalam mencari solusi dan mendorong komunikasi kepada berbagai pihak yang terkait supaya sengketa tanah di Dago Elos bisa terselesaikan.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 09 Mei 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2024, 03:00 WIB
Dago Elos
Tenaga Ahli Utama Bidang Agraria Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan, saat berbicara di Balai RW 02, Dago Elos, Kota Bandung, Selasa , 7 Mei 2024. (Dikdik Ripaldi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) menemui warga Kampung Dago Elos, Kota Bandung, di Balai RW 02, Selasa kemarin (7/5/2024). Pada pertemuan itu, perwakilan KSP menyampaikan bahwa Polda Jabar diminta untuk turut mencegah penggusuran Dago Elos.

Tenaga Ahli Utama Bidang Agraria KSP, Usep Setiawan menyampaikan, kedatangannya ke Dago Elos mewakili KSP sebagai respon dari pengaduan warga yang diterima pada 12 Oktober 2023 terkait sengketa lahan di Kampung Dago Elos-Cirapuhan.

Usep mengaku turun ke lapangan guna mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai permasalahan sekaligus menyusun langkah-langkah tindak lanjut.

Dalam batas kapasitas KSP, katanya, pemerintah diaku urun tangan dalam mencari solusi dan mendorong komunikasi kepada berbagai pihak yang terkait agar sengketa tanah di Dago Elos bisa terselesaikan.

"Pemerintah sedang menangani ini. Kalau ini sedang ditangani dan tiba-tiba ada penggusuran itu kan jadi berantakan semua," kata Usep di hadapan warga.

Karena demikian, Polda Jabar diminta untuk menjaga kondusivitas di Dago Elos, utamanya mencegah terjadinya penggusuran. Selain itu, kepolisian pun diminta menghindari kriminalisasi terhadap warga Dago Elos.

"Warga di sini resah karena terancam digusur. Jadi, Polda kami mohon untuk menjaga suasana yang kondusif di Dago Elos, menghindari kriminalisasi terhadap warga dan mencegah terjadinya penggusuran," kata Usep.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang dari empat pihak yang dulu menggugat warga di pengadilan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, dua tersangka itu yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan kasus keterangan palsu pada sengketa tanah Dago Elos.

Penetapan status tersebut, kata Jules, merupakan perkembangan dari laporan warga yang diterima polisi LP/B/336/VIII/2023, tanggal 15 Agustus 2023 lalu, atas nama Ade Suherman.

"Ade Suherman melaporkan terkait adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 dan atau 263 KUHP," ungkap Jules dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller masih berstatus saksi. Jules menyebut, peningkatan status mereka merupakan hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, serta temuan alat bukti yang mendukung.

"Sebagaimana pasal 184 KUHP terhadap status saksi berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," katanya.

Hingga Selasa, 7 Mei 2024, polisi belum melakukan penahan terhadap dua tersangka. Jules menegaskan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dua tersangka.

"Untuk saat ini kami baru meningkatkan status. Baru selesai gelar perkara sehingga terhadap keduanya dalamwaktu cepat akan dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Tepat Walau Telat

Warga dan tim advokasi Dago Elos menyambut baik penetapan tersangka terhadap duo Muller itu. Meski dinilai terlambat, langkah kepolisian dinilai sudah tepat.

Tanggapan itu misalnya disampaikan oleh Novi Mulyani, warga yang sudah tinggal selama lebih dari 20 tahun di Kampung Dago Elos. "Alhamdulillah pelaporan kita ditanggapi kepolisian," katanya.

Novi berharap semua pihak yang turut andil jadi perpanjangan gurita mafia tanah di kasus Dago Elos bisa terungkap dan tertangkap. "Semoga ke depannya akan ketahuan siapa mafia tanahnya," katanya.

Sementara perwakilan Tim Advokasi Dago Melawan, Muhammad Nazeer mengatakan, penetapan kepolisian itu sudah mereka tunggu-tunggu cukup lama.

"Itu sudah kami tunggu sejak lama. Walaupun kami menganggapnya sudah sangat lambat, tapi Alhamdulillah polisi memutuskan untuk menetapkan tersangka terhadap beberapa orang yang kita laporkan. Kami anggap itu sebuah hal yang bagus," ujar Nazeer.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya