Mengabadikan 'Staatsblad' Undang-Undang Zaman Hindia Belanda di Padang

Saat ini, terdapat 100 staatsblad di ruang arsip Pemerintah Kota Padang.

oleh Novia Harlina diperbarui 22 Mei 2024, 00:00 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2024, 00:00 WIB
Koleksi Staatsblad atau kumpulan undang-undang maupun ketetapan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda. (Liputan6.com/ ist)
Koleksi Staatsblad atau kumpulan undang-undang maupun ketetapan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda. (Liputan6.com/ ist)

Liputan6.com, Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memiliki banyak koleksi Staatsblad atau kumpulan undang-undang maupun ketetapan yang diterbitkan pemerintah kolonial Belanda. Manuskrip itu, masih tersimpan rapi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Agar tidak hilang dan musnah ditelan zaman, dinas terkait mengabadikan staatsblad tersebut. Kumpulan peraturan zaman Hindia Belanda itu dijadikan buku digital.

"Saat ini, bidang Arsip tengah melakukan scanning terhadap Staatsblad tahun 1905," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, Senin (20/5/2024).

Disebutkan Feri Mulyani, saat ini terdapat 100 staatsblad di ruang arsip. Pihaknya tengah mengalihmediakan satu manuskrip.

"Kita tengah mengalihmediakan peraturan lama yang berisi batas wilayah Kota Padang yang ditetapkan Pemerintah Belanda di tahun 1905," jelasnya.

Pelaksanaan alih media menjadi buku digital menggunakan alat scaner cz laser. Sebelumnya, dinas ini telah melakukan alih media untuk arsip statis yang bernilai sejarah.

"Dengan mempelajari sejarah masa lalu, maka akan bisa merencanakan masa depan. Staatsblat adalah kumpulan peraturan di masa lalu, tentunya akan bisa menjadi dasar perencanaan masa depan," ia menambahkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya