Nasib Penyebar Hoaks 'Waspada Beras Beracun 1 Ton dari China' Berujung Tragis

Pelaku dianggap menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap etnis tertentu.

oleh Tim Regional diperbarui 21 Mei 2024, 08:00 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi Chatbot WhatsApp Liputan6.com Cek Fakta untuk melawan hoaks
Ilustrasi Chatbot WhatsApp Liputan6.com Cek Fakta untuk melawan hoaks

Liputan6.com, Banjarmasin - Penyebar hoaks video berjudul 'Waspada Beras Beracun 1 Ton dari China' akhirnya ditangkap Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel. Direskrimsus Polda Kalsel Kombespol M Gafur Aditya Siregar saat rilis kasus Senin (20/5/2024) mengatakan, pelaku berinisial MH (38) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

"Pelaku berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (16/5) dan langsung dilakukan penahanan," katanya.

Gafur menjelaskan, kasus hoaks beras beracun itu bermula dari patroli siber tim yang dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Boy Sialagan pada 6 Mei 2024 dan menemukan adanya unggahan pelaku di akun media sosial Facebook tertanggal 2 Mei 2024.

Polisi kemudian melakukan konfirmasi terhadap pelaku MH mengenai unggahan itu dan yang bersangkutan mengakui.

"Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahu masyarakat sebagaimana yang dipostingnya dan diyakininya itu benar," kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi.

Atas perbuatannya yang patut diduga menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap China maka polisi mengambil langkah penegakan hukum.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

Penyidik merujuk Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp1 miliar.

"Penyidik juga memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait dan dipastikan tidak ada impor beras dari China," tegas Gafur.

Pada kesempatan itu, Kombes Adam Erwindi kembali mengingatkan masyarakat agar dapat cerdas menggunakan media sosial serta senantiasa melakukan cek silang terhadap suatu informasi agar tidak melakukan kesalahan yang berakibat pidana.

"Silakan kontak akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC.Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di medsos yang ingin dikonfirmasi," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya