Guru Ngaji Cabul di Lampung Barat Akhirnya Ditangkap Polisi, Bakal 'Mengering' di Penjara

Seorang guru mengaji berusia setengah abad harusnya menjadi sosok panutan bagi para muridnya. Tapi tidak dengan guru mengaji di Lampung Barat yang satu ini.

oleh Ardi Munthe diperbarui 29 Mei 2024, 05:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Pelecehan Pencabulan Anak
Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Liputan6.com, Lampung - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan seorang guru ngaji lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap sejumlah muridnya. Pelaku berinisial BS (50) warga Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat itu ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Aksi cabul yang dilakukan pria berusia 50 tahun tersebut berlangsung di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) di ruangan kelas murid muridnya untuk menimba ilmu agama. Para korban dilecahkan oleh pelaku dengan cara meraba area sensitif murid dan mempertontonkan rekaman video asuslia.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan bahwa polisi mengamankan seorang oknum guru ngaji yang diduga mencabuli beberapa muridnya.

"Iya benar, penangkapan BS ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lampung tertanggal 24 Mei 2024. Yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji, sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Juherdi, Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam karena yang telah menjadi korban dari perbuatan bejatnya itu lebih dari satu orang.

"Saat ini BS masih diperiksa secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat karena yang menjadi korban pelecehan tidak hanya satu orang, hal ini ditandai dengan 3 laporan korban yang mengaku menjadi korban oknum guru ngaji ini," ungkapnya.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telepon seluler milik BS.

"Barang bukti itu berupa satu celana dalam warna biru bermotif bunga-bunga, satu baju gamis panjang warna hijau dan abu abu, satu jilbab warna hitam, dan satu unit handphone," sebutnya.

Atas perbuatannya, BS disangkakan telah melanggar Pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.Tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya