Liputan6.com, Jakarta- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membuka layanan paten terpadu atau patent one stop service. Hal ini dilakukan untuk mempermudah inventor (pereka cipta) dalam mendapatkan hak paten atau hak kekayaan intelektual.
Dari data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua (DJKI) pendaftaran hak paten di Babel dalam kurung waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebanyak 17 permohonan. Hal tersebut terdiri dari permohonan 4 paten biasa dan 2 paten sederhana di tahun 2021, 4 permohonan paten sederhana di tahun 2022, 1 permohonan paten biasa dan 6 paten sederhana namun dengan status ditarik kembali sebanyak 3 pemohon di tahun 2023.
Baca Juga
“Hal ini ditunjukkan dengan masih banyaknya permohonan yang berakhir dengan status dianggap ditarik kembali, yang dikarenakan inventor tidak menjawab keberatan, baik di pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif paten,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, Senin (1/7/2024).
Advertisement
Harun berharap dengan adanya kegiatan ini, pengetahuan dan pemahaman inventor dalam mendeskripsikan penelitian yang dimintakan perlindungan akan semakin baik. Hal itu tentunya akan berdampak pada meningkatkan kepedulian masyarakat, terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual khususnya hak paten.
“Semoga ada peningkatan jumlah permohonan dan jumlah paten yang dilindungi yang berasal dari Babel,” harap Harun.
Sementara itu, Koordinator Pemeriksaan DJKI, Dian Nurfitri dalam laporannya mengatakan, kegiatan patent one stop service diselenggarakan di 33 wilayah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari perwakilan perguruan tinggi, beberapa lemabaga penelitian dan pengembangan serta pelaku industri.
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut masyarakat akan dikenalkan mengenai bisnis proses paten, asistensi paten, pendaftaran paten, dan bimbingan teknis terkait perbaikan spesifikasi paten. Kemudian juga dilakukan pencetakan sertifikat paten, pemeliharaan paten dan pelayanan hukum nagi masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan jumlah permohonan paten,” Dian mengakhiri.