Ada Aroma Piagam Palsu Saat PPDB SMA di Semarang Jateng

Orang yang membuat dan menggunakan piagam palsu tersebut untuk tipu-tipu PPDB akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

oleh Tim Regional diperbarui 09 Jul 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 17:00 WIB
Merebak Isu Ijazah Palsu, Ijazah Gubernur Sumut Diperiksa
Ilustrasi piagam palsu. (Liputan6.com/ Dok Ist)

 

Liputan6.com, Semarang - Dugaan penggunaan piagam palsu saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Semarang menyeruak usai ada orangtua siswa yang melaporkannya ke polisi. Polrestabes Semarang sendiri tengah menyelidiki kasus pemalsuan piagam tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Selasa (9/7/2024) mengatakan, dugaan piagam palsu tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh salah seorang orang tua siswa yang merasa dirugikan atas keberadaan dokumen yang dapat memberi poin tambahan saat pendaftaran siswa baru.

Andika menjelaskan peristiwa itu bermula ketika terdapat orang tua siswa yang batal mendaftar ke SMAN 3 Semarang dengan syarat tambahan berupa piagam prestasi kejuaraan marching band dari Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.

"Ada orang tua murid yang merasa dirugikan atas piagam yang diduga palsu tersebut," katanya.

Menurut dia, polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti serta telah memeriksa tujuh saksi.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, terdapat beberapa indikasi piagam diduga palsu yang digunakan sejumlah siswa SMPN 1 Semarang tersebut.

Beberapa ciri yang diduga piagam tersebut palsu antara panitia yang menandatangani, penulisan nama masing-masing siswa secara perorangan, serta penulisan juara I yang seharusnya juara III.

Koordinasi dengan pihak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, kata dia, juga sudah dilakukan.

Meski demikian, lanjut dia, masih terdapat satu saksi, yakni pelatih marching band berinisial S, yang hingga saat ini belum memenuhi panggilan polisi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Orang yang Membuat dan Menggunakan Terancam Pidana

Andika menambahkan pelaku dalam kasus dugaan pemalsuan piagam tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Kami jerat dengan Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu, serta Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu tersebut," katanya.

Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan piagam prestasi yang diduga palsu untuk mendaftar ke beberapa SMA saat PPDB 2024.

Penggunaan piagam prestasi tersebut akan memberikan 3 poin tambahan bagi siswa yang mendaftar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya