Bidan di Lampung Tengah yang Aniaya Nenek Akhirnya Ditahan

Setelah ditetapkan tersangka pada Sabtu (6/7/2024) akhirnya oknum bidan yang aniaya nenek berusia 66 tahun ditahan di Mapolres Lampung Tengah, pada Jumat (12/7/2024).

oleh Ardi Munthe diperbarui 15 Jul 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 01:00 WIB
Penjara - Vania
Ilustrasi Penjara/https://unsplash.com/Denis Oliveira

Liputan6.com, Lampung - Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek berinisial R (66), oknum bidan di Kabupaten Lampung Tengah baru ditahan oleh polisi.

Tersangka itu bernama Yani Fitrian, seorang bidan yang memukul kepala nenek berusia 66 tahun hingga berlumuran darah, saat ini Yani telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah. 

Sebelum akhirnya ditahan, Yani lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) lalu.

"Iya benar, setelah sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan pada hari Jumat kemarin (12/7/2024) sudah kami lakukan penahana di Mapolres Lampung Tengah," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (14/7/2024). 

Dia menerangkan, dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum bidan tersebut polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

"Penetapan tersangka terhadap YF ini setelah sebelumnya kami melakukan serangkain penyelidikan, penyidikan serta mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berusia 66 tahun di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung mengalami luka dibagian kepala hingga bersimbah berdarah setelah diduga dianiaya oleh oknum bidan.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan oknum bidan berinisial Y di rumah korban di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, kabupaten setempat, pada Jumat pagi (28/6/2024).

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi menuturkan bahwa duduk perkara dugaan penganiayaan itu lantaran pelaku tak dilayani ketika hendak membeli ayam di rumah korban.

"Keseharian korban ini menjual telur dan ayam kampung di rumahnya. Saat itu, oknum bidan datang ke rumah korban dengan niatan membeli ayam, namun korban belum bisa melayani pelaku karena sedang terburu-buru hendak pergi," kata AKP Nikolas, Rabu (3/7/2024).

Tanpa disadari oleh nenek tersebut, pelaku langsung memukulnya di bagian telinga sebelah kiri berkali-kali hingga kepalanya berdarah. 

Meski demikian, polisi belum memberikan keterangan bahwa pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong atau menggunakan benda tumpul. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. 

"Setelah dipukul, korban langsung berlari ke halaman rumahnya serta teriak meminta tolong ke warga sekitar," bebernya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya