Liputan6.com, Garut Pemerintah daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat segera merelokasi Pedagangan Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Ahmad Yani atau ‘PKL Pengkolan Garut” ke Jalan Pasar Baru, mulai esok hari (20/7/2024).
“Kami juga bersiap melakukan penataan jalan di Ahmad Yani,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Garut, Ridwan Effendi, usai mengikuti Rapat Pemantapan Rencana Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurutnya, rencana relokasi PKL Pengkolan Garut sudah merupakan kesepakatan bersama antara pemda Garut dengan perwakilan para PKL, yang biasa berjualan di sepanjang jalur Pengkolan Garut tersebut.
Advertisement
“Kami mengimbau para PKL untuk mematuhi jadwal relokasi dan menjaga kondusivitas selama pelaksanaannya,” kata dia mengingatkan.
Beberapa lokasi pengosongan lahan yang kerap dijadikan jualan PKL Pengkolan Garut yakni koridor pertigaan Jalan Cimanuk (Apotek Sari) hingga koridor BJB, serta Gedung Lasminingrat, Gedung Bale Paminton, dan Halaman Masjid Agung.
Ridwan menyatakan, tujuan utama relokasi untuk mengoptimalkan fungsi bahu jalan di sepanjang jalan pengkolan Garut, serta memberikan kepastian hukum bagi para PKL dalam melanjutkan usahanya.
“Jadi mereka berjualan di tempat yang memang dilegalkan, terlepas itu sementara atau tetap ya paling tidak pemerintah sudah memberikan legitimasi,” kata dia.
Sekda Garut Nurdin Yana menambahkan. Hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan Pemda dan para PKL menyepakati adanya relokasi bagi seluruh PKL yang sepanjang pengkolan Garut.
“Insya Allah PKL di area Ahmad Yani akan dipindahkan ke Jalan Pasar Baru,” kata dia.
Setelah relokasi usai, rencannya kawasan Pengkolan Garut bakal digunakan sebagai area car free day pada hari-hari tertentu bebas PKL, sehingga masyarakat dapat menikmati kawasan itu.
“Kita akan jadikan taman untuk dinikmati masyarakat. Mereka bisa bersantai di tempat itu," ungkapnya.
Dalam prosesnya, pekerjaan penataan dilakukan secara rempukan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut mendapatkan tugas menata kota di sepanjang Pengkolan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) menata penerangan, sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) membuat tempat duduk.