Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel Kembangkan Kasus Sabu 20 Kilogram Jaringan Fredy Pratama

Jaringan ini mengedarkan barang haram antar provinsi, seperti Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

oleh Aslam Mahfuz diperbarui 24 Jul 2024, 01:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 01:00 WIB
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan Kalsel
Upaya pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel. (Liputan6.com/ist)

Liputan6.com, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel), terus berupaya mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 20 kilogram sebagaimana yang telah diberitakan pada 11 Juli 2024 silam. Polda Kalsel gagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu yang terindikasi jaringan Fredy Pratama, upaya tersebut terus dilakukan dan informasi terus digali.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menyampaikan, jaringan Fredy Pratama ini sangat rapi, mereka menggunakan sarana komunikasi dengan aplikasi BlackBerry Messenger Enterprise dan aplikasi Signal.

"Beberapa tersangka direkrut dari luar daerah dan lokal, rata-rata mantan pekerja taksi online yang memiliki pengalaman jasa pengantar paket karena menguasai wilayah peredaran narkotika," katanya, Senin (22/7/2024).

Jaringan ini mengedarkan barang haram antar provinsi, seperti Provinsi Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

"Ciri-ciri kemasan sabu yang dibungkus teh Cina, maka indikasi kuatnya masih dikendalikan Fredy Pratama," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, 5 tersangka berhasil diamankan, di mana 4 orang merupakan warga Bandung dengan inisial MRF, DH, MRM dan RSH. Sedangkan warga Kalsel ada 1 orang berinisial ARE.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi jika akan ada pasokan narkoba dalam jumlah besar masuk ke Kalsel. Tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan dengan menggali informasi dan memetakan jaringan pengedar.

Hasilnya, Selasa (9/7/2024), petugas menangkap lima tersangka di dua lokasi terpisah yakni di jalan Ahmad Yani Km 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu-sabu lebih kurang 7 kilogram.

Sedangkan di lokasi kedua di jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar disita lagi sekitar 13 kilogram sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru satu minggu berada di Kalsel setelah perjalanan dari Kalimantan Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya