Ahli Waris Segel Kantor BPP Dompu, Sekda Minta Dinas Lapor Balik ke Polisi

Dalam amar putusan sudah jelas dan terang memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk menyerahkan tanah ke ahli waris atau membayar ganti rugi tanah per are dengan harga sebesar Rp120.000.000

oleh Miftahul Yani diperbarui 24 Jul 2024, 21:22 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2024, 21:21 WIB
Kantor BPP Dompu disegel ahli waris. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)
Kantor BPP Dompu disegel ahli waris. (Foto: Liputan6.com/Miftahul Yani)

Liputan6.com, Dompu - Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh A. Wahab Jamaludin, ahli waris pemilik tanah. Penyegelan dilakukan sejak Senin kemarin oleh kuasa hukumnya, Muktamar. Akibatnya aktivitas perkantoran sampai saat ini lumpuh total.

Kuasa hukum ahli waris, Muktamar, Selasa (23/07/2024) menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah penyegelan kantor BPP Kecamatan Dompu karena tidak ada itikad baik Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu terkait dengan sengketa tanah di jalan Sepotong, Kelurahan Bali Satu, antara kliennya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.

Teguran atau somasi yang dilayangkan ujar Muktamar berisi tujuh poin, yang sekaligus dalil. Ketujuh poin tersebut jelasnya, bahwa kliennya A. Wahab Jamaludin adalah pemilik yang sah atas tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, dalam amar putusan sudah jelas dan terang memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk menyerahkan tanah ke ahli waris atau membayar ganti rugi tanah per are dengan harga sebesar Rp120.000.000.

Kemudian, semenjak diputuskan Mahkamah Agung tertanggal 22 Juni 2020 sampai dengan di layangkan surat somasi ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tidak memiliki itikad baik terhadap kliennya.

Akibat tidak ada itikad baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, dia mengatakan kliennya sangat dirugikan.

Dia sangat menyayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu tidak mau menghargai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena demikian, pihaknya memberikan waktu selama 7 hari semenjak surat somasi itu dibuat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk segera mengosongkan tanah tersebut atau membayar ganti rugi.

Jikalau Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, sambung Muktamar, selama 7 hari tidak mengindahkan surat somasi atau tidak melakukan sesuai dengan uraian poin 6, dia peringatkan akan menghentikan segala aktivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang dilakukan di atas tanah tersebut.

"Karena mereka tidak angkat kaki di atas tanah klien kami, terpaksa kami segel. Apalagi sebelumnya kami sudah ingatkan," pungkas Muktamar.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Tanggapan Sekda Dompu

Dihubungi terpisah, Sekda Dompu, Gatot Gunawan P. Putra yang dimintai tanggapan perihal penyegelan dimaksud, ia menegaskan pihaknya akan tetap membuka penyegelan itu karena tanah tempat bangunan kantor BPP sudah dibayar oleh pemerintah.

"Jelas tanah itu sudah kita bayar," ungkapnya.

Perihal munculnya persoalan lain, Sekda mengatakan mungkin karena ada keluarga yang tidak mendapat bagian dari pembayaran yang dilakukan pemerintah, itu urusan keluarga. "Itukan hanya masalah keluarga," imbuh Gatot.

Kepada Liputan6.com, Gatot menjelaskan, bahwa pembayaran tanah oleh Pemda Dompu dilakukan ke Arwan karena dia mempunyai hak eksekusi. Namun informasinya Arwan tidak membagi-bagikan uang pembayaran dari pemerintah.

"Arwan adalah yang menerima kuasa dan untuk eksekusi pengadilan itu," kata Sekda.

Menanggapi aktivitas perkantoran yang terhenti, Gatot mengakui sejauh ini belum mendapatkan informasi dari kadis pertanian. Namun dia berjanji secepatnya segel akan dibuka.

Bahkan katanya, Pemda Dompu sudah mengadakan rapat dengan dinas pertanian dan meminta pihak dinas melaporkan ke polisi kalau penyegelan tidak dibuka

"Kalau tidak buka, kita minta dinas pertanian laporkan ke polisi," pungkas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya