Perusahaan Wajib Tahu, Ini 12 Indikator Bisnis Ramah HAM

Upaya ini bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan dalam memetakan potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 08 Agu 2024, 23:01 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2024, 21:10 WIB
Prisma
Foto: Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memperkenalkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Prisma). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia (HAM) terhadap sektor bisnis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaeman Taman, mengungkapkan upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap dugaan risiko pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis. Ia juga berharap para perusahaan dapat menggunakan aplikasi Prisma untuk membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM.

”Prisma bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan di semua sektor bisnis untuk menilai dirinya sendiri, perusahaan dapat memetakan kondisi sebenarnya atas potensi resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan usaha. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi penunjang sektor bisnis dalam upaya penghormatan HAM,"ungkap Fajar, Kamis (8/8/2024).

Fajar menerangkan sebagai upaya pembinaan, nantinya para perusahaan akan mendapatkan penilaian. Jika kategori kuning perusahaan akan diberi kesempatan 2 tahun untuk memperbaiki, sedangkan jika mendapatkan penilaian hijau akan diberikan penghargaan dan sertifikat yang diberi waktu 3 tahun untuk mempertahankan.

"Saat ini terdapat 2 perusahaan di Babel yang menggunakan aplikasi Prisma yaitu PT Timah Tbk Pangkalpinang dan Bank Sumsel Babel,"tambahnya.

Nantinya, dalam tahapan pengisian Prisma para pengusaha diminta untuk mendaftarkan perusahaan ke aplikasi tersebut atau melalui individu yang mewakili perusahaan berdasarkan surat resmi. Kemudian mereka akan mengisi profil perusahaan, akta pendirian, struktur organisasi perusahaan, data dukung resmi, dan menjawab pertanyaan 12 indikator yang nantinya akan keluar hasil penilaian.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Indikator Perusahaan Ramah HAM

Adapun 12 indikator tersebut meliputi;

1. Kebijakan HAM

2. Tenaga kerja

3. Kondisi kerja

4. Serikat pekerja

5. Privasi

6. Diskriminasi

7. Lingkungan

8. Agraria dan masyarakat adat

9. Tanggung jawab sosial dan lingkungan

10. Mekanisme pengaduan

11. Rantai pasok

12. Dampak HAM bagi perusahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya