Misteri Jasad Wanita Muda di Kamar Hotel di Kota Probolinggo Terkuak, Tewas Dicekik Suami Siri

AKBP Oki menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak.

oleh Tim Regional diperbarui 09 Agu 2024, 22:12 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2024, 22:12 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian. (Istimewa)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian. (Istimewa)

Liputan6.com, Probolinggo - Misteri temuan jasad wanita muda di hotel Kecamatan Tongas, Kota Probolinggo akhirnya terkuak.

Korban berinisial M (36), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39) seorang warga Pohsangit Ngisor Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, Jumat (9/8/2024).

AKBP Oki menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas di otak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota.

Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kisruh Penetapan Tersangka dan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya