Di Balik Viral dan Larangan Berfoto di 'Rumah Milea', Ada Keluh Warga Minta Pengertian

Ada keluhan warga saat banyak orang berdatangan ke 'Rumah Milea', ada pengunjung yang cuma melihat langsung atau sekadar berfoto, juga nongkrong di muka rumah bergaya Indische itu.

oleh Dikdik Ripaldi diperbarui 14 Agu 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2024, 11:00 WIB
Bandung, Dilan, Rumah Milea
Spanduk larangan berfoto terpasang di depan 'Rumah Milea', Kota Bandung, 6 Agustus 2024. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi)

Liputan6.com, Bandung - Sebuah rumah jadul di Kawasan Malabar, Lengkong, Kota Bandung, jadi perhatian banyak orang, menjadi tempat lalu-lalang kunjungan. Rumah itu adalah 'Rumah Milea', salah satu lokasi syuting film romansa “Dilan 1990” dan “Dilan 1991”.

Banyak orang silih datang, ada yang cuma melihat langsung atau sekadar berfoto, bahkan nongkrong di muka rumah bergaya Indische atau desain yang berasal dari budaya kolonialisme Belanda itu.

Namun, pantauan Liputan6.com Agustus ini, keramaian itu tak lagi tampak, melainkan hanya sebuah spanduk bertuliskan "Dilarang Berphoto" mencolok perhatian.

Warga diaku mengeluh karena perumahan itu serasa jadi wahana wisata. Misalnya, diaku salah seorang warga di lokasi sekitar yang enggan identitasnya disebutkan.

Dia khawatir jika namanya disebut lalu keluhannya lantas jadi berita, itu bisa memancing hal yang tidak diharapkan, katanya.

"Ini kan perumahan, ya, tapi jadi kayak tempat wisata, tidak nyaman".

Dia merasa terganggu di antaranya lantaran para pengunjung disebut berkumpul di depan pagar rumah orang, riuh suara obrolan, plus meninggalkan sampah sembarangan.

"Misalnya bawa botol mineral, buang tinggal buang," akunya.

Makin ramai dikunjungi, pedagang pun berdatangan dari mulai penjual bakso hingga kopi, membawa kursi berjejer-jejer. Belum lagi, kian padat oleh kendaraan para pengunjung yang terparkir di sekitar lokasi.

Bukan hendak memutus rezeki orang, tapi "kalau ini ada di pinggir jalan umum mungkin enggak apa-apa, ya, tapi ini kan wilayah rumah orang".

"Lahan parkir juga sudah enggak enak. Terus saya suka susah keluar-masuk karena orang-orang suka ngumpul di sini, duduk-duduk. Enggak tahu harus gimana saya," keluhnya.

 

Bandung, Dilan, Rumah Milea
Sebuah rambu jalan di depan 'Rumah Milea' tampak tertutup oleh tempelan stiker, 6 Agustus 2024. (Liputan6.com/Dikdik Ripaldi)

Peringatan hingga Spanduk Larangan

Perwakilan warga, katanya, tidak diam saja. Disebut sempat memperingati pengunjung dengan baik-baik. Namun, keramaian masih saja bertahan, kerap sampai larut malam.

Sepengetahuan narasumber Liputan6, muda-mudi yang datang tak hanya wargi Bandung, diduga dari daerah lain. Sangkaannya itu bermodal melihat plat kendaraan semisal dari daerah Jabodetabek.

"Kemarin pas ada liburan panjang mah ramai pisan. Orang-orang yang udah dewasa mah foto-foto ada juga anak-anak kecil".

Akhirnya, kata dia, warga pun sepakat untuk memasang spanduk larangan itu, berwarna kuning dengan tulisan kapital "DILARANG BERPHOTO DI DEPAN RUMAH INI".

"Ada dari babinkamtibmas kemarin datang nunggu di sini cukup lama. Tapi saya tidak ketemu langsung," akunya.

Hal itu dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan bersama, khususnya warga sekitar. Setelah spanduk terpasang, keramaian pun perlahan mereda. Walau, kadang masih ada sebagian orang yang masih datang.

Cagar Budaya

Pantauan Liputan6, 'Rumah Milea' itu memang tampak asri. Bangunan jadul tampak dipertahankan dan diurus. Di balik gerbang besi setinggi dada orang dewasa itu rerumputan hijau, diwarnai beberapa tanaman lain.

Sekitar sejam berada di sana, terpantau ada beberapa orang yang mendatangi dan sempat berfoto. Mereka mengendarai kendaraan berplat luar Bandung.

Saat ditanya, salah satu dari mereka mengaku dari Bekasi. Sedang melancong ke Bandung, dan Rumah Milea memang jadi salah satu target kunjungan mereka.

Mengutip pemberitaan Liputan6 sebelumnya, Rumah Milea sudah berdiri sejak 1917. Bangunan yang kini ditempati salah satu keluarga itu mendapatkan pengakuan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Jawa Barat sebagai bangunan cagar budaya.

Menurut Pemkot Bandung, rumahnya masuk Bangunan Cagar Budaya bertipe B dan masih dimanfaatkan sebagai rumah tinggal.

Penghargaan tersebut diberikan sejak 17 Desember 2021 karena mempertahankan bentuk dan kisah sejarahnya.

Bangunan Cagar Budaya bertipe B ini tidak boleh dibongkar secara sengaja, detailnya harus dipertahankan dan warnanya sesuai seperti puluhan tahun silam.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya