Umbar Remisi Kemerdekaan untuk 16 Ribu Narapidana, Kemenkumham Jatim Klaim Hemat Anggaran Rp 30 Miliar

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Agu 2024, 09:34 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2024, 09:34 WIB
Warga binaan di Jatim membuat batik. (Istimewa)
Warga binaan di Jatim membuat batik. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 16.491 narapidana di Jawa Timur memperoleh remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 ini. Negara berpotensi menghemat anggaran hingga Rp 30 miliar dari pengadaan bahan makanan.

"Hampir 80 persen warga binaan kami yang telah berstatus narapidana mendapatkan remisi umum tahun ini," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, ditulis Senin (19/8/2024).

Menurut Heni, banyaknya narapidana yang memperoleh remisi ini menunjukkan proses pembinaan berjalan dengan baik. Karena salah satu syarat mutlak agar narapidana mendapatkan remisi umum adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

"Yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin," ucapnya.

Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko. Didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN).

"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana juga punya kesempatan mendapatkan penghargaan dengan mendapatkan remisi tambahan," ujar Heni.

Tentunya dengan syarat tambahan yang juga harus dipenuhi seperti berbuat jasa pada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial dan aktif membantu kegiatan dinas di Lapas/ LPKA dengan diangkat menjadi pemuka kerja.

"Perolehan tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahunberjalan," ucapnya.

Remisi yang diperoleh paling singkat adalah sebulan dan paling lama enam bulan. Terdiri dari remisi umum I (masih harus menjalani sisa masa pidana) dan remisi umum II (bisa langsung bebas.

"Sebanyak 16.067 narapidana mendapatkan remisi umum I, sisanya sebanyak 424 orang mendapat remisi umum II," ujarnya.

Sedangkan anggaran yang dihemat berasal dari anggaran bahan makanan. Dengan asumsi rata-rata biaya makan untuk satu orang narapidana per hari adalah Rp 20 ribu.

Percepat Proses Reintegrasi Sosial

Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Pembinaan warga binaan Lapas di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

"Maka negara bisa menghemat anggaran untuk pengadaan bahan makanan sekitar 29,9 miliar rupiah," ucap Heni.

Terakhir, Heni berharap pemberian remisi ini dapat mempercepat proses reintegrasi sosial yang selama ini menjadi roh dari sistem pemasyarakatan.

Sehingga, narapidana yang telah menjalani pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku bisa diterima kembali ke masyarakat dengan lebih cepat.

Infografis Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Nazaruddin Bebas, Jejak Kasus hingga Remisi. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya