Mahasiswa Tewas Usai Tertemper KA Siliwangi di Sukabumi

Nasib nahas menimpa dua orang pria setelah motor yang mereka kendarai tertemper KA Siliwangi jurusan Cianjur-Sukabumi. Satu korban tewas di tempat, korban lain sempat mendapat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia.

oleh Fira Syahrin diperbarui 26 Agu 2024, 21:56 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 21:48 WIB
Dua korban tewas tertemper kereta api (KA) Siliwangi Kota Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa).
Dua korban tewas tertemper kereta api (KA) Siliwangi Kota Sukabumi (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Sukabumi - Peristiwa tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi di Kota Sukabumi mengakibatkan dua orang mahasiswa sekaligus kurir yang mengendarai sepeda motor, meninggal dunia. Insiden itu terjadi pada Minggu (25/8/2024) sore, korban bernama Burhan Maulana (24) meninggal dunia di tempat kejadian.

Tepatnya di KM 58+5/6 petak jalan Gandasoli-Sukabumi KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi, Jalan Babakan Bandung Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi. Saat kejadian, satu korban lain, Indra Lesmana (19) sempat mendapat perawatan di rumah sakit, karena kondisi kritis korban dinyatakan meninggal dunia malam harinya sekira pukul 21.45 WIB.

Salah seorang warga, Opa Mustofa (58) mengaku melihat korban yang berboncengan datang dari Jalan Amubawa Sasana menuju Jalan Babakan Bandung. Saat melintasi perlintasan rel tanpa palang pintu, kereta yang seketika melintas itu menyambar bagian belakang motor, menyebabkan keduanya terpental.

"Sudah lewat motornya ternyata kereta kena buntut motor. Penumpang terpental sekitar 15 meter, yang bawa motor 5 meter," kata Opa di lokasi kejadian (25/8/2024). 

Dia menduga, korban tak mengetahui medan jalan. Terlebih, perlintasan kereta api tersebut kurang terlihat karena tertutup bangunan. Satu korban yang dilarikan ke rumah sakit saat itu, disebut cukup kritis karena mengalami pendarahan di wajah dan kepala. 

"Yang bawa motor bukan warga sini. Katanya orang Jampang. Mereka kerja di kantor Shopee. Boncengan mungkin mau pulang," ungkapnya. 

Ketua RW 01 Galang Putra Pratama menyebut, insiden itu terjadi saat kondisi jalan sedang sepi. Kedua korban diketahui bekerja di jasa pengiriman barang yang ada di wilayahnya, namun korban tak berdomisili di sana. 

"Kantornya di lingkungan kita. Ada klakson, tapi ketutup bangunan. Ibu-ibu juga sudah teriak kereta-kereta, tapi enggak tahu enggak kedengeran atau apa, pastinya kurang hapal medan," ujar Galang. 

Dia meminta agar pihak PT KAI memperhatikan perlintasan tersebut untuk menghindari peristiwa serupa. Menurutnya, lintasan itu pernah diberi penghalang dari swadaya masyarakat, tetapi kondisinya sudah rusak.

"Di sini fasilitas perlintasan kereta juga kurang mumpuni, tidak ada palang. Dulu ada petugas yang jaga tapi sekarang tidak ada. Warga mengharapkan agar KAI merespons dengan kejadian ini. Karena saya sudah pernah sounding ke PT KAI, sampai hari ini belum digubris, supaya mengurangi risiko," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Respon KA Daop 2 Bandung

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi, merespon kejadian itu, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. 

Dia menjelaskan, adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan tentang perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. 

“Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api," ujar Ayep. 

Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Menteri nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

"Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang," sambung dia.

 

 


Mahasiswa Meninggal Tertemper Kereta Sedang Menanti Wisuda

Burhan Maulana (24), korban meninggal dunia dalam insiden tertemper Kereta Api (KA) Siliwangi pada Minggu (25/8/2024) warga asal Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Korban diketahui berstatus mahasiswa di Institut Madani Nusantara (IMN) Sukabumi.

Hal itu disampaikan Ketua PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum. Dirinya menceritakan sosok Burhan yang dikenal pekerja keras, selain berkuliah, korban juga aktif di organisasi ekstra kampus.

"Turut berdukacita kepada sahabat saya dan juga sekum saya pas waktu di komisariat institut Madani Nusantara sahabat Burhan Maulana yang sudah berpulang terlebih dahulu," kata Bahrul dalam keterangan yang diterima pada Senin (26/8/2024). 

"Iya mahasiswa tingkat akhir IMN, tinggal nunggu wisuda. Aktivitas sehari-hari kuliah, kader PMII Komisariat IMN Kota Sukabumi dan sambil bekerja sebagai kurir," sambung dia. 

Dia mengatakan, kabar duka mengenai kecelakaan yang melibatkan korban dengan KA Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi itu ia terima Minggu (25/8) sore. 

"Saya sangat bersedih atas berpulangnya beliau dan saya pun posisi lagi di perjalanan dari Palembang menuju Sukabumi. Saya dapat kabar kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dari kerabat PMII ternyata ada berita duka," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyayangkan adanya perlintasan kereta api tidak berpalang yang dilewati korban. Dia meminta agar PT KAI merespons hal tersebut agar tidak terjadi kejadian serupa. 

"Saya sangat menyayangkan kepada pihak PT KAI karena masih banyak ruas jalan yang masih belum ada papan penghalang perlintasan kereta api di Kota Sukabumi, sehingga banyak menelan korban jiwa. Saya harap pihak PT KAI berbenah dan jangan sampai ada lagi korban jiwa selanjutnya," sambung dia.

 


Korban Menerima Santunan Kecelakaan dari Jasa Raharja

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N A Ghani mengatakan, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada para korban kecelakaan yang terjadi dalam insiden laka kereta api dengan sepeda motor. 

“Kami turut prihatin atas kejadian ini dan berharap masyarakat yang melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu untuk selalu waspada dan memperhatikan keselamatan diri, keluarga, serta pengguna jalan lainnya,” ujar Royyan dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Menurutnya, keselamatan di perlintasan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam situasi seperti ini, karena kecelakaan dapat terjadi kapan saja, terutama di area yang minim pengamanan.

“Terkait insiden ini, Jasa Raharja berkomitmen akan secepat mungkin menyelesaikan pemberian santunan kepada para korban. Saat ini, tim kami sedang melakukan survei untuk memastikan kelengkapan data dan keabsahan ahli waris,” jelasnya. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan santunan tersebut diterima oleh pihak yang benar-benar berhak. Dia memastikan proses penyerahan santunan itu bisa segera diselesaikan hingga keluarga korban mendapatkan haknya.

“Santunan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya