Police Justice: Gagasan Hakim Agung Haswandi untuk Penegakan Putusan Pengadilan

Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung beberapa waktu yang lalu, Haswandi menyoroti masalah dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan.

oleh Tim Regional diperbarui 28 Agu 2024, 21:01 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 01:00 WIB
Hakim Agung Haswandi
Hakim Agung Haswandi

Liputan6.com, Jakarta Police Justice merujuk pada konsep atau praktik di mana aparat kepolisian atau penegak hukum terlibat langsung dalam penegakan keadilan. Hakim Mahkamah Agung, Haswandi, mengusulkan perlunya pembentukan unit khusus Police Justice sebagai upaya memperkuat hubungan antara lembaga penegak hukum dan peradilan. Usulan ini bertujuan untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum. 

Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung beberapa waktu yang lalu, Haswandi menyoroti masalah dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan.  

"Diperlukan suatu unit kepolisian yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut Police Justice," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia adalah rendahnya tingkat keberhasilan eksekusi putusan pengadilan. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2020, dari 2.896 permohonan eksekusi, hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Pada tahun 2021, dari 3.372 permohonan, hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi, dan pada 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.

"Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata, masih kurang," ujar Haswandi dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Haswandi menyampaikan bahwa saat ini, Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya tidak memiliki petugas keamanan khusus untuk eksekusi putusan. Selama ini, kebutuhan pengamanan eksekusi dan persidangan sangat bergantung pada institusi kepolisian.

Menurut Haswandi, lambatnya pelaksanaan eksekusi menjadi perhatian Mahkamah Agung yang telah berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi. Namun, ia menegaskan bahwa solusi jangka panjang yang lebih holistik dan komprehensif, melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif, sangat diperlukan.

"Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Authority pelaksanaan eksekusi," tegas Haswandi. 

Menanggapi gagasan ini, Praktisi Hukum Juniver Girsang menyatakan dukungannya terhadap konsep Police Justice. Menurutnya, gagasan ini sangat tepat karena pelaksanaan putusan merupakan akhir dari proses pencarian keadilan bagi masyarakat. 

"Permasalahan dalam pelaksanaan putusan seringkali menjadi hambatan, yang membuat masyarakat pencari keadilan merasa tidak ada kepastian hukum," kata Juniver, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi SAI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya