5 Daerah di Jatim Calon Tunggal Pilkada 2024, KPU Perpanjang Pendaftaran 3 Hari

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan, KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 30 Agu 2024, 15:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 15:15 WIB
KPU menggelar sosialisasi Pilkada Jatim 2024 di Surabaya. (Istimewa)
KPU menggelar sosialisasi Pilkada Jatim 2024 di Surabaya. (Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Lima daerah di Jawa Timur tercatat hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyatakan, KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, atau calon tunggal. Sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam.

Ia menambahkan, lima daerah yang hingga kini masih memiliki bakal pasangan calon tunggal tersebut adalah Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. 

Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU di kabupaten kota setempat. Alasannya, lanjut Umam, KPU di tiap-tiap daerah mengetahui pasti kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan di Surabaya, secara keseluruhan, sebanyak 18 partai mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji pada Pemilihan Wali Kota Surabaya 2024. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan.

"Nah, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi bukan hanya calon tunggal saja," ucapnya.

Sementara itu, usai masa pendaftaran Pilkada ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. 

"Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya.

Untuk pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan akan dilaksanakan pada 22 September 2024. 

“Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


84 Bakal Pasangan Calon di Jatim Mendaftar Pilkada ke KPU

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama maskot Pilgub Jatim. (Foto: Kominfo Jatim)
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi bersama maskot Pilgub Jatim. (Foto: Kominfo Jatim)

Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengatakan, hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis (29/8), ada sebanyak 84 bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU yang tersebar di wilayah tersebut.

"Hasil rekap jumlah total pasangan calon yang mendaftar ke KPU hingga hari terakhir masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di Jatim ada sebanyak 84 pasangan calon," kata Aang.

Aang menjelaskan, dari total 84 bakal pasangan calon kepala daerah tersebut, sudah termasuk tiga bakal pasangan calon yang akan berkontestasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024.

Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur hingga penutupan masa pendaftaran tercatat sebanyak 81 pasangan calon.

Aang menjelaskan, secara rinci pada hari pertama masa pendaftaran tercatat ada sebanyak sembilan pasangan calon yang mendaftar. Kemudian pada hari kedua sebanyak 37 bakal pasangan calon dan hari ketiga sebanyak 35 bakal pasangan calon.

"Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” harapnya.

Untuk pengumuman atau penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024 di Jatim, tambah Aang, akan dilakukan sesuai jadwal tahapan pada tanggal 22 September.

"Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," katanya.

Infografis Menanti Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta, Pilgub Jateng dan Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menanti Megawati Umumkan Bakal Calon di Pilkada Jakarta, Pilgub Jateng dan Jatim 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya