Viral Getok Tarif Parkir di Tamansari Bandung Rp150 Ribu, Begini Kata Dishub

Seorang mahasiswa baru-baru ini mengunggah temuan adanya parkir liar di kawasan Bandung yang mematok harga Rp150 ribu.

oleh Ahmad ApriyonoTim Regional diperbarui 03 Sep 2024, 15:04 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2024, 15:04 WIB
Ilustrasi pungli.
Ilustrasi pungli. (Nila Chrisna).

 

Liputan6.com, Bandung -ti Seorang mahasiswa baru-baru ini mengunggah temuan adanya parkir liar di kawasan Bandung yang mematok harga Rp150 ribu. Mahasiswa atas nama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan itu saat berkunjung ke Tamansari Bandung, yang saat itu bertepatan dengan acara wisuda di salah satu kampus swasta di Bandung.

Unggahan itu pun menyebar dan jadi perbincangan hangat di media sosial. Terkait unggahan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengaku akan meningkatkan pengawasan dan menerjunkan langsung personel di berbagai titik untuk mengantisipasi adanya parkir liar.

"Kami terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan praktik parkir liar yang dilakukan oleh juru parkir resmi dari Dishub Kota Bandung," Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara di Bandung, Selasa (3/9/2023).

Asep juga mengatakan telah menginstrusikan personelnya untuk memberikan penyuluhan tentang aturan tarif parkir kepada juru parkir resmi Dishub Kota Bandung.

Asep mengungkapkan setelah mendapat informasi terkait perbuatan seorang juru parkir tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dan menindak secara tegas.

"Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya," katanya.

Menurut Asep, tarif yang dipatok oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Bandung. 

"Tarif segitu tidak wajar dan sudah keterlaluan karena normalnya tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tidak Boleh Menjadi Juru Parkir Lagi

Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditentukan Dishub Kota Bandung. 

"Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi," kata Asep.

Lebih lanjut, Asep menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat. 

"Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil," katanya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya