Jelang Pilkada 2024, Polda Lampung Bentuk Timsus Patroli Siber Medsos

Guna mengantisipasi praktik kampanye hitam serta penyebaran informasi hoax di tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Polda Lampung kini membentuk tim khusus (Timsus) patroli siber media sosial (Medsos).

oleh Ardi Munthe diperbarui 27 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2024, 21:00 WIB
Patroli siber.
Ilustrasi patroli siber. (Doc: PCMag)

Liputan6.com, Lampung - Guna mengantisipasi praktik kampanye hitam serta penyebaran informasi hoax di tahapan kampanye Pilkada serentak 2024, Polda Lampung kini membentuk tim khusus (Timsus) patroli siber di media sosial (Medsos). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan bahwa, tim patroli siber ini mengerahkan personel Subdit IV Cybercrime Ditreskrimsus dan jajaran Polres/ta se-Lampung.

"Tim patroli siber akan mengawasi akun-akun media sosial dilakukan setiap hari, terutama menjaring terkait informasi hoax atau ujar kebencian yang sengaja disebar di masa kampanye ini," kata Kombes Pol Umi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024). 

Pembentukan timsus patroli siber itu, dijelaskan dia, bertujuan meminimalisir disinformasi yang beredar di kalangan masyarakat. Tugasnya, tak lain guna memantau penyebaran isu-isu yang dapat menimbulkan kegaduhan dan berkembang di media sosial dapat berakibat perpecahan di tengah masyarakat. 

"Patroli siber ini adalah salah satu langkah strategis kami mengamankan pelaksanaan Pilkada, untuk tetap berjalan dengan aman, damai, dan bermarwah. Terutama selama masa tahapan kampanye digelar mulai 25 September-23 November 2024," bebernya.

Dia menyampaikan bahwa masyarakat terutama para kelompok pendukung dan simpatisan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, agar lebih bijak dalam menggunakan medsos selama masa kampanye. "Kami meminta peran masyarakat sama-sama menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pilkada, untuk tidak menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian," terangnya.

Umi menegaskan, bagi para pelaku penyebaran berita bohong hingga ujaran kebencian dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga denda Rp1 miliar. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  "Seperti yang disampaikan pak Kapolda, kami tidak akan segan menindak pelaku penyeberangan politik identitas hingga politisasi isu SARA," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya