Penyelundupan 1.028 Burung Liar Tujuan Tangerang Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Karantina Lampung Amankan Penyelundupan 1028 Ekor Burung Liar di Pelabuhan Bakauheni.

oleh Ardi Munthe diperbarui 04 Okt 2024, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 19:00 WIB
Karantina Lampung amankan penyelundupan 1028 Ekor burung liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung  Selatan.  Foto : (Istimewa).
Karantina Lampung amankan penyelundupan 1028 Ekor burung liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Petugas Karantina Lampung bersama FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds berhasil menggagalkan penyelundupan burung sebanyak 1028 ekor di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa malam (1/10/2024). Ribuan burung tersebut ditemukan di dalam sebuah truk bermuatan pasir yang dicurigai membawa satwa ilegal. "Operasi ini dilakukan pada pukul 20.00 WIB oleh petugas Karantina Lampung bersama dengan tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan," kata Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Akhir Santoso kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Dari kecurigaan tersebut, lanjut dia, petugas kemudian memeriksa kendaraan roda empat itu dan menemukan sebanyak 27 kotak plastik berisi burung. "Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 boks berisi berbagai jenis burung liar. Setelah dilakukan identifikasi, total ditemukan 1028 ekor burung. Ada 8 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat, 15 ekor Ucak Jenggot, 1 ekor Siri-siri, 14 ekor Poksai Mandarin, 360 ekor Pleci, 450 ekor Trucukan, dan 180 ekor Pentet Kelabu," ujar Akhir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir kendaraan itu, ribuan satwa ini akan dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. "Satwa ini berasal dari Wates, Lampung Tengah, dan rencananyal akan dibawa menuju Pasar Kemis, Tangerang," ungkapnya.

Dia menambahkan, ribuan burung tersebut kini telah diamankan oleh petugas Karantina Lampung dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). "Operasi ini merupakan hasil kerjasama antara Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds, yang berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan satwa liar di Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif FLIGHT: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano menyatakan bahwa, kegiatan penggagalan ribuan burung asal Sumatera tujuan pengiriman Jawa ini merupakan tindakan ilegal, lantaran tidak dilengkapi SATS-DN hingga sertifikat kesehatan dari Balai Karantina. Sehingga tindakan ini dapat meningkatkan resiko penularan penyakit dari satwa ke manusia dan sebaliknya (zoonosis) seperti penyakit flu burung, termasuk mengancam kelestarian satwa burung di Sumatera. 

"Dalam 5 tahun terakhir, FLIGHT mencatat lebih dari 200 ribu burung Sumatera telah diselamatkan dari perdagangan ilegal di Lampung. Mayoritas terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat akan diselundupkan ke Pulau Jawa," tandasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya