Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Muara Enim, Ditangkap saat Ngamar di Hotel

Sebulan kabur, BH, pengedar narkoba akhirnya ditangkap tim Polres Muara Enim di salah satu hotel.

oleh Nefri Inge diperbarui 07 Okt 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2024, 03:00 WIB
Narkoba
Foto: Ilustrasi

Liputan6.com, Palembang - Berakhir sudah pelarian BH (31), pengedar narkoba yang cukup lincah kabur dari kejaran polisi di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel).

BH yang sudah ditargetkan polisi berhasil kabur, sebelum rumahnya di Desa Pulau Panggung Muara Enim digerebek polisi pada Agustus 2024 lalu. Rumah BH sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.

Saat penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri hingga buat polisi kewalahan. Namun di rumahnya, polisi menemukan banyak barang bukti, seperti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta barang bukti lainnya, yang diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Muara Enim.

BH pun ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tim Polres Muara Enim terus menyelidiki lokasi persembunyian BH sebulan lamanya.

Hingga akhirnya polisi mendapati informasi jika pengedar narkoba itu, bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Veteran Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim, pada Minggu (29/9/2024) malam.

Menurutu Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Halim Kesumo, BH yang check in di kamar hotel langsung ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perdagangan narkoba.

"Tim kami yang dipimpin oleh Kanit I Aiptu Firmansyah, segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka bersembunyi di salah satu kamar hotel tersebut,” ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Barang bukti yang berhasil disita berupa 5 paket sabu-sabu, 32 butir pil ekstasi, 5 bal plastik klip bening, timbangan digital, serta alat-alat yang digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba, seperti skop dan toples pirek kaca.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah buku catatan, yang berisi transaksi narkoba milik BH, yang bikin pengedar narkoba ini terancam mendapatkan hukuman berat.

BH dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga akan diinterogasi lebih lanjut, terkait dugaan jaringan internasional perdagangan narkoba.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya