Pemuda Habisi Nyawa Teman Gara-Gara HP Hilang, Sang Ibu Bantu Pelaku Buang Jasad Korban

Berawal salah paham masalah kehilangan handphone seorang pemuda di Sukabumi tega menusuk temannya sendiri saat pesta miras.

oleh Fira Syahrin diperbarui 10 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2024, 13:00 WIB
Polres Sukabumi ungkap pelaku pembunuhan dari kasus temuan mayat di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Polres Sukabumi ungkap pelaku pembunuhan dari kasus temuan mayat di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya bisa mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang pemuda inisial N (22) ke sahabatnya sendiri inisial DJ (22), saat sedang pesta minuman keras (miras). 

Ironisnya, ibu dari pelaku inisial E (50) membantu pelaku membuang jasad korban ke jurang di Jalan Raya Sukabumi-Banten, Kampung Cilengka Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (21/9/2024) lalu. 

Dari hasil autopsi kasus penemuan mayat yang dilakukan kepolisian, korban tewas dengan luka tusuk di bagian leher dan punggung korban. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah mengalami pembusukan. 

“Alhamdulillah bisa diungkap identitas kemudian dilakukan penyelidikan. Sehingga Satreskrim sudah mengamankan 4 pelaku yang diduga bersama sama melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Senin (7/10/2024).

Samian menerangkan, kronologi kejadian itu bermula adanya salah paham antara pelaku dan korban perihal handphone milik tersangka yang sebelumnya diduga diambil oleh rekan korban, hingga memicu adu mulut saat bersama-sama menenggak minuman beralkohol.

Usai cekcok, pelaku N kemudian mengambil sebilah pisau dapur yang digunakan menganiaya korban. 

“Kemudian ditusuk di bagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung, sehingga motifnya salah paham pada saat minum minuman keras secara bersama sama,” jelasnya. 

Setelah memastikan korban tak bernyawa pelaku kemudian mengubur korban di sekitar lokasi kejadian, dibantu temannya inisial G dan J. Karena takut ketahuan, pelaku lantas memindahkan jasad korban yang lalu dibuang ke jurang. 

“Korban dilakukan penggalian kembali kemudian oleh para pelaku dinaikkan sepeda motor dan dibuang kurang lebih 15 kilometer dari TKP awal dibuang di daerah Cisolok tepatnya di jurang di kedalaman kurang lebih 5 meter,” ungkapnya. 

 

Ibu Pelaku Beri Saran Buang Jasad ke Jurang

Polres Sukabumi ungkap pelaku pembunuhan dari kasus temuan mayat di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).
Polres Sukabumi ungkap pelaku pembunuhan dari kasus temuan mayat di Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Sebelum dikabarkan menghilang, korban sempat pamit dari rumah untuk bertemu dengan pelaku di pinggir pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi

Dalam kasus pembunuhan tersebut polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah pisau, satu buah cangkul yang digunakan untuk menguburkan korban, kemudian satu buah jaket hitam krem, satu buah kaus merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor.

Masih kata Samian, pada saat ketiga pelaku menguburkan korban, tersangka E tak lain merupakan ibu dari pelaku utama N datang memberi saran jika penguburan yang dilakukan akan mudah ketahuan oleh warga dan polisi. Sehingga menyuruh para pelaku memindahkan dan membuang jasad ke jurang. 

“Maka atas saran dari E tiga tersangka tersebut melakukan pengangkatan kembali, penggalian kembali selanjutnya dibuang sejauh 15 kilometer ke arah Cisolok dekat perkebunan di pinggir jalan,” terang dia. 

Polisi mengungkap, minuman beralkohol yang dikonsumsi itu didapat dari warung dari warung-warung sekitar tempat kejadian. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, Junto 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya