Tak Bisa Gelar Wisuda, Nasib Mahasiswa UKB Palembang Terlunta-lunta

Nasib mahasiswa UKB Palembang yang sudah menyelesaikan skripsi terlunta-lunta, karena Kemendikbudristek memberi sanksi jika kampus tidak boleh gelar wisuda.

oleh Nefri Inge diperbarui 13 Okt 2024, 00:54 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2024, 00:53 WIB
Ilustrasi buku tahunan, lulus, wisuda
Ilustrasi buku tahunan, lulus, wisuda. (Photo created by Racool_studio on www.freepik.com)

Liputan6.com, Palembang - Nasib para mahasiswa kampus swasta Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) kini terlunta-lunta. Mereka yang sudah menyelesaikan ujian skripsi, belum bisa dipastikan kapan wisudanya.

Dari data pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) per tanggal 7 Agustus 2024 lalu, UKB Palembang berubah status dari kampus aktif menjadi kampus dengan pembinaan. Perubahan status tersebut membuat UKB Palembang tidak dapat menerima mahasiswa baru atau juga menggelar wisuda kelulusan mahasiswanya.

Sanksi tersebut dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), setelah adanya laporan yang masuk ke Kemendikbudristek dan LLDIKTI Wilayah II, terkait tata kelola yayasan pendidikan hingga dugaan praktik pembelian ijazah tanpa hak.

Apalagi sejak sanksi itu diterapkan, UKB Palembang hanya diberikan waktu tiga bulan hingga batas akhir 7 Januari 2025, untuk melakukan perbaikan administrasinya.

Padahal jadwal wisuda UKB Palembang seharusnya sudah diagendakan di Oktober-November 2024 ini, namun para mahasiswa tidak mendapatkan kepastian kapan wisudanya.

Kekecewaan dirasakan oleh salah satu mahasiswa UKB Palembang, yang namanya disembunyikan. Dia merasa resah karena hingga saat ini belum mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak kampus untuk jadwal wisudanya.

“Kami masih menunggu keputusan dari pihak kampus. Saya sendiri sudah sidang dan melengkapi berkas wisuda sesuai jadwal. Harusnya Oktober ini wisuda, tapi mau ditunda sampai kapan,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Jika tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak kampus, dia bersama mahasiswa lainnya akan mengambil jalur hukum. Salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Kemendikbudiistek, karena sanksi kampus tersebut merugikan para mahasiswa.

Dia berharap pihak Kemendikbudristek bisa lebih bijak dalam memberikan sanksi, yang berdampak pada mahasiswa yang mau segera lulus kuliah.

Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan berujar, saat ini pihak kampus sedang melengkapi berkas yang kurang agar status kampus bisa kembali normal.

“Sekarang masih proses melengkapi berkas yang kurang sembari membenahi administrasi di lingkungan kampus. Untuk sanksi yang diberikan enam bulan, terhitung dari bulan Agustus, deadline di Februari 2025,” ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Waktu 3 Bulan

Tak Bisa Gelar Wisuda, Nasib Mahasiswa UKB Palembang Terlunta-Lunta
Gedung kampus Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang Sumsel (Dok. www.ukb.ac.id / Nefri Inge)

Dia meminta dukungan kepada semuanya, agar managemen UKB Palembang bisa menyelesaikan segala urusan administrasi sebelum jatuh tempo yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Sebelumnya Kepala LLDIKTI Wilayah II Iskhaq Iskandar berkata, mereka mendapatkan laporan masyarakat dan harus segera ditindaklanjuti agar masyarakat tidak kecewa.

"Sudah ada upaya perbaikan dari pihak UKB Palembang, tapi memang belum ada perkembangan. Tinggal 3 bulan ke depan, sesuai surat sanksi dari Kemendikbudristek," ucapnya.

LLDIKTI Wilayah II sudah memanggil pihak managemen UKB Palembang, untuk mencari tahu kebenaran laporan dari masyarakat tersebut dan langkah kampus untuk menyikapi sanksi dari Kemendikbudristek.

Hingga saat ini, LLDIKTI Wilayah II hanya memantau dan melaporkan perkembangan perbaikan UKB Palembang ke Kemendikbudristek saja. Untuk sanksi yang diberikan, dia menegaskan jika itu adalah kewenangan kementerian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya