Petugas Sancang Garut Akhiri Aksi ‘Koboi’ Jambret Spesial Tas Wanita di Garut

Dalam aksinya RS, Warga Kecamatan Leles yang mengendari sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 30 Okt 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 02:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, memberikan penjelasan kepada wartawan dalam rilis kasus di Mapolres Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Polres Garut, Jawa Barat berhasil mengakhiri aksi petualangan RS (26), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias jambret spesialis tas perempuan , dalam sebuah penangkapan kilat petugas.

Petugas meringkus RS, setelah aksi jambretnya terhadap Namila, di Jalan Raya Cilawu – Bayongbong Kampung Sentral Desa Mangkurakyat Kecamatan Cilawu Kabupateng Garut, Sabtu (26/10/2024) malam lalu, berhasil diungkap tim Sancang Polres Garut.

“Kebanyakan korban dari Pelaku adalah perempuan karena kebanyakan menaruh Tas nya di dashboard atau di stang motor,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, aksi curas bak ‘koboi’ yang dipertontonkan RS kerap meresahkan masyarakat, terutama kaum hawa. “Yang bersangkutan telah melakukan jambret 13 kali dengan tempat yang berbeda-beda,” kata dia.  

Dalam aksinya RS, Warga Kecamatan Leles yang mengendari sepeda motor Yamaha MX, memepet kendaraan korban dan mengambil tas berwarna silver yang tersimpan di dashboard motor korban secara paksa.

“Barang bukti yang di sita dari pelaku meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King, helm, dan satu unit iPhone XR,” kata dia.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan atas perbuatannya, RS dijerat pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Untuk menghindari aksi serupa, Fajar menghimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap perbuatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat di wilayah Garut,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya