Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Bakar Kantor Pajak di Lampung Utara

Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (7/12/2024) pagi itu menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta.

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Des 2024, 20:27 WIB
Diterbitkan 09 Des 2024, 20:25 WIB
Mantan satpam bakar Kantor Pajak Kota Bumi, Lampung Utara, karena sakit hati, berkahir diringkus polisi. Foto : (Istimewa).
Mantan satpam bakar Kantor Pajak Kota Bumi, Lampung Utara, karena sakit hati, berkahir diringkus polisi. Foto : (Istimewa).

Liputan6.com, Lampung - Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pembakaran Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kebakaran yang terjadi pada Sabtu (7/12/2024) pagi itu menyebabkan kerugian mencapai Rp500 juta.

Pelaku pembakaran bernama Agus Rahmat (38), warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Agus, yang merupakan mantan satpam di kantor tersebut, ditangkap pada malam hari setelah peristiwa kebakaran terjadi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh mengungkapkan bahwa aksi pelaku terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas (CCTV) kantor setempat.

Dalam rekaman, Agus terlihat memutar arah CCTV menggunakan pipa, mendekati ruang alat tulis kantor, dan keluar dengan membawa tas ransel.

"Pelaku nekat membakar ruangan tersebut karena sakit hati setelah dipecat pada Agustus 2024 lalu. Ia dipecat karena ketahuan mencuri tablet dan barang dinas milik kantor," kata AKP Stefanus, Senin (9/12/2024).

Insiden kebakaran diketahui sekitar pukul 07.00 WIB, saat satpam yang bertugas mencium bau asap dan menemukan ruangan terbakar.

Api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas, tetapi sejumlah dokumen penting dan peralatan kantor hangus.

"Saat ini, Agus Rahmat telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan beberapa barang yang digunakan pelaku dalam aksinya," dia memungkasi.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya