Gubernur Sulut Tetapkan UMP Tahun 2025 Sebesar Rp3,7 Juta

Selain menetapkan UMP, Gubernur Olly Dondokambey juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan berlaku tahun depan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Des 2024, 15:14 WIB
Diterbitkan 12 Des 2024, 15:14 WIB
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik menjadi Rp3.775.425. Angka ini lebih besar dibanding tahun 2024 sebesar Rp3.545.000.

"Ada kenaikan UMP di tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024," kata Gubernur Olly melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut Franky Manumpil pada, Rabu (11/12/2024).

Dia memaparkan, kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen tersebut memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulut.

Selain menetapkan UMP, Gubernur Olly Dondokambey juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang akan berlaku tahun depan. UMSP tahun 2025 lebih tinggi 2,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2025.

“Menetapkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian dengan turunan pertambangan minyak bumi, gas alam dan panas bumi serta pertambangan biji logam sebesar Rp3.869.811,” ujarnya.

Begitupun dengan sektor pengadaan listrik, gas uap air panas dan udara dingin juga sebesar Rp3.869.811.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minim Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

“Keputusan tersebut mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2025,” ujarnya memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya