Liputan6.com, Manado - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi di daerah tersebut. Satwa dilindungi yang hendak diselundupkan adalah burung nuri kepala hitam (Lorius lory).
"Seekor burung nuri kepala hitam tanpa dokumen karantina dari daerah asal berhasil ditahan oleh petugas karantina yang hendak dibawa ke Manokwari," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara pada, Rabu (8/1/2025).
I Wayan Kertanegara mengatakan penahanan itu dilakukan untuk mencegah lalu lintas ilegal dari hewan yang belum dipastikan keamanan dan kesehatan.
Advertisement
Setiap hewan termasuk unggas harus mendapatkan pemeriksaan karantina sebelum dibawa atau dikirim antar area.
“Ini untuk menjamin hewan tersebut telah bebas dari hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) seperti flu burung yang dapat mengancam kesehatan manusia,” ujarnya.
Penahanan terhadap nuri kepala hitam juga dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dan dilindungi dari penyelundupan ilegal.
Wayan Kertanegara menjelaskan bahwa sesuai Pasal 72 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karantina memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar dilindungi.
“Setelah ditahan dan diamankan petugas karantina, satwa dilindungi tersebut selanjutnya diserahterimakan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sulut,” ujarnya.
Dia berharap, dengan meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak, karantina dapat melindungi keanekaragaman hayati.
Baca Juga